BATURAJA, Limadetik.com – Kabar gembira bagi masyarakat baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) yang rumah tinggalnya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu baturaja memberikan program pemutihan untuk pengurusan IMB.
Dalam sambutannya, Bupati OKU, H. Kuryana Azis menyampaikan, Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus benar dan tepat dalam mendata ruko, rumah tinggal, sarana sosial, dan sarana pendidikan.
“Tim IMB itu harus dapat mendata dengan baik. Sebab kesadaran masyarakat OKU terkadang masih kurang untuk mengurus IMB. Bila perlu libatkan TNI dan Polri untuk melakukan penertiban,” katanya Selasa, (15/5/2018).
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Gunawan Somad mengatakan, tadi kita telah launching pemutihan IMB. Masyarakat kita imbau untuk ikut dalam program pemutihan supaya mereka ada ketertiban administrasi dalam bangunan.
Pemutihan IMB fokus pada bangunan lama yang ada di dalam kota Baturaja termasuk di Kecamatan – Kecamatan yang ada di Kabupaten OKU.
“Program pemutihan IMB ini target kita 500 IMB, pengurusannya 3D dipermudah, dipercepat dan diperingan,” tukasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan IMB silahkan datang ke kantor DPMPTSP, dengan melengkapi persyaratan dan tim akan turun untuk memproses program pemutihan ini tanpa dipungut biaya yang diluar biaya resmi.
“Pemutihan IMD Bertujuan untuk mempermudah dan menberikan keringanan bagi masyarakat untuk mengurus IMB” tandas Gunawan Somad.(fikri/yd)