Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Anggota DPR Setuju Tik Tok Diblokir

×

Anggota DPR Setuju Tik Tok Diblokir

Sebarkan artikel ini
aplikasi tik tok
Aplikasi tik tok. (Foto: Rudy)

JAKARTA, Limadetik.com – Aplikasi Tik Tok diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemblokiran aplikasi itu mendapat respons positif dari sejumlah pejabat dan anggota DPR.

Dilansir detikcom, Kamis (5/7/2018), Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan dukungan pemblokiran itu. Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menyebut aplikasi Tik Tok tidak bermanfaat.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Jadi saya mendukung Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok ya, yang tidak banyak faedahnya itu. Lebih baik energi kita diarahkan ke hal yang positif ya, seperti mem-posting hal-hal yang produktif yang inspiratif ketimbang hanya sia-sia hiburan,” kata RK di kantor PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Seruan serupa juga datang dari anggota DPR RI. Salah satunya ialah Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha. Satya menyebut pemblokiran tersebut diperlukan tak hanya untuk mengantisipasi penyebaran konten pornografi, tapi juga penghinaan agama.

“Kita mendukung penuh pemblokiran tersebut terutama untuk platform yang memang melecehkan, baik itu ada pornografi, terus untuk pencederaan agama. Kita tidak menginginkan platform dari aplikasi yang bisa memecah belah bangsa,” ujarnya.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan juga ikut angkat suara. Ace mengapresiasi pemblokiran aplikasi Tik Tok. Sebab, banyak anak-anak di bawah umur yang menggunakan Tik Tok.

“Kalau memang dinilai aplikasi itu kerap memunculkan situs atau tampilan yang membahayakan anak, saya kira memang sudah seharusnya Kominfo menutup itu,” ucapnya.

Ace pun meminta Kominfo menyisir aplikasi-aplikasi seperti Tik Tok. Penyisiran itu dilakukan untuk menangkal penyebaran konten pornografi.

“Menurut saya harus disisir kembali. Karena kan kalau kita membuka konten-konten yang positif saja kan kerap kali muncul yang aneh-aneh begitu,” tegas Ace.

Aplikasi Tik Tok resmi diblokir Kominfo pada Selasa (3/7). Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan alasan Tik Tok diblokir.

“Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak,” terangnya.

Rudiantara menyebut, ada ribuan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kominfo terkait aplikasi Tik Tok. Selain itu, sebuah petisi yang viral juga menjadi salah satu pendorong diblokirnya platform tersebut.

Saat ini, Kominfo sudah melakukan pertemuan dengan manajemen Tik Tok. Hasil pertemuan itu membuka peluang aplikasi Tik Tok diaktifkan lagi. Namun, Rudiantara mengajukan sejumlah syarat.

Syarat pertama, Tik Tok diminta melakukan pembersihan konten-konten yang mengandung pornografi di dalam platform tersebut. Kedua, Tik Tok diminta melakukan filterisasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Bagi kami, ketika melakukan dua komitmen tadi, kita langsung cek secepatnya,” ujar Rudiantara. (dt/ld)

× How can I help you?