Angin Segar dan Angin Kencang : Korelasi antara Hak dan Kewajiban
Oleh : Subliyanto
___________________________________
LIMADETIK.COM – 24 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Tentu hal ini merupakan angin segar bagi masyarakat yang notabene bekerja sebagai buruh atau karyawan di perusahaan – perusahaan yang manajemen dan regulasinya sudah mapan. Dan bisa juga menjadi angin kencang bagi perusahaan-perusahaan kecil yang masih merangkak.
Karena secara tidak langsung mereka harus mengejarnya dengan melakukan upgrading sistem manajerial guna mencapai target sesuai regulasi yang sudah diteken. Sehingga korelasi antara hak dan kewajiban secara grafik bisa seimbang. Dan semoga saja tidak menjadi angin ribut yang dapat mengganggu kondusifitas sosial kehidupan.
Berbincang tentang korelasi antara hak dan kewajiban, sudah menjadi maklum bahwa manusia dalam menggerakkan roda hidup dan kehidupannya tidak akan pernah lepas dari rule kehidupan yang sudah termaktub dalam sistem perundang-undangan. Dimana setiap manusia harus mengikuti aturan kehidupan yang sudah ditetapkan oleh sang Maha hidup, dan diedukasikan oleh kekasihnya sang tauladan kehidupan, serta kemudian diterjemahkan dalam beragam bentuk regulasi-regulasi dalam sosial kehidupan yang bersifat dinamis hingga saat ini.
Singkatnya, sistem perundang-undangan kehidupan manusia merupakan sistem yang mengatur korelasi antara hak dan kewajiban manusia dalam melaksanakan tugas kemanusiaannya. Yaitu tugas penghambaan kepada Tuhannya yang terdiri dari tugas secara vertikal maupun tugas secara horizontal.
Dan korelasi antara keduanya sejatinya sangat erat. Sehingga melaksanakan kewajiban merupakan sebuah tuntutan, dan merima hak dari tugas dan kewajiban yang sudah dikerjakan juga merupakan sebuah anugrah kebaikan yang diterima oleh manusia sesuai dengan kualitas, kuantitas, serta profesionalismenya dalam melaksanakan amanah yang melekat pada dirinya.
NHal itu merupakan rumus baku dalam hidup dan kehidupan manusia. Baik di dunia maupun kelak di akhirat. Dan yang paling penting dalam penerapan konsep ini adalah keimanan atau keyakinan terhadap perundang-undangan kehidupan yang telah Tuhan arahkan. Sehingga dari konsep iman tersebut kita dapat melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban semaksimal mungkin, sebaik mungkin, dan semampu kita.
PENTING !
Kenapa juga harus ada kalimat “semampu kita” ? Karena Tuhanpun dengan jelas juga sudah menjelaskan bahwa Dia tidak memberikan beban kepada kita sebagai manusia melampaui kemampuan kita. Artinya adalah kemampuan manusia sangatlah terbatas dan dibatasi, sementara kemampuan Tuhan tidak sama sekali terbatas. Makanya belum pernah ditemukan sebuah berita “Demonstrasi Manusia Kepada Tuhan”. Kalau “Demonstrasi Manusia Kepada Pabrik ataupun sebuah Perusahaan” tidak sedikit kita jumpai.
Maka menyikapi hal ini semua kita harus bisa bijak. Baik untuk diri kita maupun orang lain. Dengan demikian, dengan adanya terjemah regulasi Tuhan, yang diterjemahkan dalam bentuk regulasi-regulasi sosial kehidupan manusia dapat membawa dampak positif. Dan harapannya agar grafik korelasi antara hak dan kewajiban manusia berada pada posisi yang standart sesuai identitas,kualitas,dan profesionalitasnya.
Sebagai pamungkas dari catatan singkat ini, ayo sejenak kita renungkan Undang-undang Tuhan yang termaktub dalam firman-Nya yang agung, dimana juga tersirat makna dalam konsep antara hak dan kewajiban serta tanggung jawab.
“Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya. Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya”. (QS. al-Zalzalah : 7-8).
Semoga kita bisa mengamalkan regulasi universal ini dalam setiap lini kehidupan kita. Wallahu a’lam bis shawab [*]
Penulis merupakan pegiat literasi, pemerhati sosial dan pendidikan, tinggal di Pamekasan












