Angka Pelanggaran Lalin di Sumenep Tembus 4.500

×

Angka Pelanggaran Lalin di Sumenep Tembus 4.500

Sebarkan artikel ini
Fotor 152586067219665 scaled
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Eka Anggriana

SUMENEP, Limadetik.com – Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Jawa Timur menggelar Operasi Patuh Semeru 2018 selama 14 hari. Dalam operasi ini sasarannya adalah seluruh kendaraan bermotor. Selama operasi, polisi menemukan sebanyak 4.566 pelanggaran.

Baca: Tingkat Ketertiban Berlalu Lintas di Sumenep Rendah

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep AKP Eka Angriana mengatakan, dalam jumlah tersebut pelanggaran didominasi pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), pengendara dibawah umur dan pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.

“Termasuk pula pelanggaran pengendara roda empat yang tidak melengkapi safety bell,” terangnya, Jum’at (11/5/20180.

Pria yang karib disapa Eka mengungkapkan, tidak semua pelanggaran ditilang. Dari 4.566 pelanggaran, 4278 ditilang dan 288 teguran.

Jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran selama 14 hari pada giat yang sama, tahun 2018 mengalami penurunan, tahun lalu jumlah pelanggaran sebanyak 4.657 dengan penindakan 4.194 tilang, dan 463 teguran. Sedangkan tahun 2018 sebanyak 4566 pelanggaran, namun untuk jumlah penilangan di tahun 2018 mengalami peningkatan.

Eka menjelaskan, untuk kecelakaan lalu lintas selama operasi patuh semeru 2018 terjadi 3 kali peristiwa, sedangkan untuk di tahun lalu 7 kejadian. Pihaknya berharap meskipun Operasi Patuh Semeru 2018 sudah berakhir, masyarakat tetap disiplin dalam berlalu – lintas.

“Kami berharap masyarakat lebih mematuhi aturan berlalu lintas. Salah satunya untuk mengurangi angka kecelaaan,” sarannya. (hoki/rud)