Pemerintah

Asrawiyadi, Terdakwa Korupsi Kapal Ghaib PT Sumekar Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Asrawiyadi, Terdakwa Korupsi Kapal Ghaib PT Sumekar Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Asrawiyadi, Terdakwa Korupsi Kapal Ghaib PT Sumekar Dituntut 6 Tahun Penjara
JPU Kejari Sumenep, Kharisma Bintang saat sidang tuntutan terdakwa kapal ghaib di PN Tipikor Surabaya

Asrawiyadi, Terdakwa Korupsi Kapal Ghaib PT Sumekar Dituntut 6 Tahun Penjara

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, akhirnya menuntut terdakwa Asrawiyadi (45) selama 6 tahun penjara atas kasus korupsi pembelian kapal ghaib PT Sumekar pada tahun 2019 silam.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu dimulai pada pukul 14.00 Wib hingga 15.00 Wib, dengan Hakim Majelis AA GD Agung Pranata, SH.CN dan JPU Kharisma Bintang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moch. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, bahwa dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharisma Bintang, SH meminta kepada Hakim Majelis untuk menjatuhi hukum terhadap terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara dan denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa Asrawiyadi dituntut 6 tahun penjara denda 250 juta subsidair 6 bulan atau jika tidak membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Begitu isi tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa Kharisma Bintang di hadapan Hakim dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum nya” katanya, Rabu (4/10/2023).

Selain itu kata Kasi Intel, terdakwa juga dituntut untuk uang pengganti sebesar 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pembelian kapal PT Sumekar.

“Uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah putusan incracht tidak membayar, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk di lelang, jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka di pidana penjara selama 3 tahun” ungkap Kasi Intel.

Dikatakan Kasi Intel, barang bukti digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal, membayar biaya perkara rp. 5000,- kemudian, agenda selanjutnya pembelaan (pledoi) satu minggu.

“Minggu depan 11 Oktober 2023, sisang akna digelar kembali, terdakwa masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi” pungkasnya.