Daerah

Bantuan Pugar Petani Garam di Sumenep Dilaporkan ke Kejati Jatim

×

Bantuan Pugar Petani Garam di Sumenep Dilaporkan ke Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini
IMG20190514100907

SUMENEP, limadetik.com – Salah satu warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur, Sucipto (70) melaporkan bantuan program Pugar untuk petani garam di desanya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pasalnya bantuan itu diduga dikorupsi.

“Saya laporkan ke Kejati Jatim. Tapi oleh Kejati dilimpahkan ke Kejari Sumenep,” kata Sucipto saat berada di Kajari Sumenep, Selasa (14/5/2019).

Dia melaporkan dugaan korupsi Pugar untuk petani garam di Desa Kertasada mulai tahun 2011-2013 ke Kejati pada tanggal 15 Oktober 2018. Hanya saja, setelah beberapa kali diklarifikasi, pada bulan Desember Kejati menyatakan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Sumenep.

“Saat ini saya datang hendak menanyakan perkembangan kasus ini, karena kemarin sudah di BAP,” tegasnya.

Dia menceritakan, nekat yang bulat melaporkan kasus ini lantaran ada indikasi kuat adanya pemotongan bantuan oleh koordinator pelaksana. Praktik itu diduga dilakukan sejak bantuan APBN itu turun pada tahun 2011.

“Dugaan ini sangat kuat karena banyak pengakuan yang dituangkan ke surat pernyataan oleh sebagian penerima. Pemotongannya beragam dari tahun ke, tahun,” beber pria yang sudah tidak mudah lagi.

Sambil membuka berkas laporannya, dia menunjukkan kepada sejumlah media secara rinci dugaan penyelewengan bantuan. Pada tahun 2011 terdapat 6 kelompok sebagai penerima, dengan besaran bantuan Rp 50 juta per kelompok. Pada tahun 2012 terdapat 12 kelompok dengan bantuan Rp 40 juta. Kemudian tahun 2013, penerima bantuan sebanyak 17 kelompok dengan bantuan Rp 14 juta per kelompok.

“Masing kelompok ada 10 orang. Sebagai contoh, pada tahun 2013 anggota ada yang hanya terima Rp 700 ribu, padahal mestinya terima Rp 1 juta 400 ribu per orang,” beber kakek yang mengaku salah satu penerima dari kelompok Persada Indah VIII ini.

Lantaran tidak hanya ada dugaan pemotongan, tapi juga ada dugaan penerima fiktif, Sucipto berharap laporannya ditindak lanjuti dan diproses sesuai prosedur hukum.

“Tentu kami berharap Kejari profesional menangani laporan saya ini, karena ini jelas telah melanggar hukum,” tukasnya.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi belum bisa dikonfirmasi. (hoki/dyt)