Politik

Bawaslu Trenggalek Imbau ASN-Kades dan Perangkat Wajib Netral

×

Bawaslu Trenggalek Imbau ASN-Kades dan Perangkat Wajib Netral

Sebarkan artikel ini

Ada Sanksi Pidana ASN dan Kades Tak Netral di Pilkada

IMG 20241003 WA0123
Bawaslu Trenggalek saat memberikan sosialisasi kepada ASN dan Kades tentang Netralitas di Pilkada 2024

TRENGGALEK, Limadetik.com – Memasuki tahapan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek mengeluarkan himbauan tegas terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala desa beserta perangkatnya yang tak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dikenakan sanksi.

“Sekalipun hanya ada satu pasangan calon (Paslon) yang ditetapkan oleh KPU kabupaten Trenggalek, kini sudah masuk tahap kampanye. Dan jika ada ASN yang bersikap tak netral, serta terbukti benar maka ada konsekuensi pidana,” kata Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, Kamis (3/10/ 2024).

Dia menegaskan, bahwa soal etika atau netralitas ASN saat sebelum ditetapkannya Paslon, pelanggaran itu belum bermuara pada pidana. Namun saat Paslon sudah ditetapkan, sudah ada sanksi pidananya khusus pada pasal 71 UU pemilihan junto pasal 188.

“Pasal tersebut mengikat juga para ASN sekalipun yang bersangkutan bukan pejabat tertentu,” tegas Rusman.

Dia juga mengatakan bahwa data dari Komisi ASN, Pemilu tahun 2024 ada ASN yang dilaporkan. Dan yang terbukti serta dijatuhi sanksi.

Sehingga, soal netralitas ASN juga menjadi perhatian Bawaslu Trenggalek. Karena pihaknya bukan saja mengawasi pelaksanaan UU Pilkada. Namun ikut mengawasi pelaksanaan UU lainnya yang didalamnya termasuk UU ASN.

Baca juga: Oknum Kiai Cabul di Trenggalek dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo usai jadi Tersangka

Diketahui, pada ayat (1) pasal 71 UU Pilkada jelas berbunyi “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”.

Sedangkan sanksi pidana diatur pada pasal 188 UU Pilkada bahwa “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000. (*)