Nasional

Belasan Tahun Menunggak Pajak, Diduga Oknum Perangkat Desa Kilensari Situbondo Menjadi Dalangnya

×

Belasan Tahun Menunggak Pajak, Diduga Oknum Perangkat Desa Kilensari Situbondo Menjadi Dalangnya

Sebarkan artikel ini
20180223 221651

SITUBONDO, Limadetik.com – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan setiap tahunnya Warga Negara Indonesia wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada hari Jum’at, (23/02/2018) di depan 3 (tiga) anggota aktivis dan awak media warga Kampung Pesisir Utara Rt. 03 Rw. 02, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jokson Efendi, (61) berkeluh kesah terkait tudingan tidak membayar pajak selama 17 tahun.

Bermula dari adik pak Jokson Efendi yg berinisiatif untuk membuat sertifikat tanah yang di tempatinya. Kemudian adik pak Jokson mengurus ke kantor perpajakan dan ternyata pihak petugas pajak menjelaskan kalau tanah tersebut tidak membayar pajak tahunan SPPT sejak tahun 1997 hingga tahun 2018 Hanya di bayar 4 kali. Jadi terhitung 17 tahun tidak terbayar.

“Padahal saya tidak pernah nunggak mas, setiap tahun kalau pak dusun memberikan surat tanda tagihan pajak. Saya selalu membayar, bahkan kami masih menyimpan beberapa tanda bukti kalo kami membayar”, ucap pak Jokson ketika ditemui oleh anggota aktivis bersama awak media.

Sementara itu menurut salag satu anggota aktivis, Dwi Anggi Septiawan mengatakan.

“Maksud kedatangan kami untuk melakukan advokasi hukum kepada sampean terkait kasus dugaan penggelapan tindak pidana penggelapan oleh salah satu oknum perangkat desa”, katanya.

Hal itu juga dibeberkan oleh Pak Jokson beberapa bukti bayar pajak yang diterimanya oleh petugas tagihan pajak dari desa. Kebetulan setiap tahun yang menjadi petugas pajak adalah kepala dusunnya sendiri.

Pak jokson juga memberitahukan bahwa bukti tanda terima pembayaran pajak tahunan yg dia dapatkan, ternyata pembayaran tersebut tidak tercantum di SPPT. Seharusnya yang diterimakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Jadi STTS adalah bukti sah kalau pembayar pajak sudah melunasi pajak tahunannya.

Terpisah, Syaiful Bahri selaku orang yang sering mengadvokasi serta mendampingi proses hukum menjelaskan.

“Betul mas, kami akan menyikapi kasus ini dan serius dalam menanganinya. Karena kasus ini nyata merugikan masyarakat yang buta akan hukum”.

Syaiful juga menambahkan, “Hal ini kami akan laporkan kepada institusi penegak hukum. Dan ini salah satunya pintu utama untuk mendapati desa-desa yang lain, juga berkemungkinan sama. Dikarenakan masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum Kadus, Kades yang Bandel”, pungkasnya. (Aka/LD)