Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Perkata Ijazah Palsu Kades Kangayan ke Polres
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dinilai belum memenuhi unsur untuk proses hukum, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembalikan berkas perkara (P19) dalam kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Kangayan, atas nama Moh. Arsan.
Pengembalian berkas perkara (P19) oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kepada penyidik Polres Sumenep karena dinilai ada beberapa unsur yang belum terpenuhi, berkas perkara dikembalikan pad Senin 25 November 2024 lalu
“Berkas dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada beberapa bukti yang belum dilengkapi oleh penyidik Polres Sumenep, jadi kita maunya itu harus dilengkapi dahulu agar nanti perkara ini jelas secara hukum” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Rabu (4/11/2024).
Hal itu ditegaskan Moch. Indra Subrata usai menggelar diskusi bersama aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Kangayan (AMPK) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Menurut Indra, kecurigaan orang lain terhadap JPU Kejari Sumenep yang dinilai telah bermain dalam kasus perkara ijazah palsu ini adalah sama sekali tidak benar, sebab sejauh ini berkas perkara yang diminta JPU Kejari kepada penyidik Polres Sumenep belum terpenuhi.
“Ya pada intinya kami (Kejaksaan, red) hanya meminta kepada penyidik Polres untuk melengkapi berkas perkaranya saja sebagaimana yang sudah disebut di dalam berkas itu sendiri” ujarnya.
Indra menjelaskan, jika memang saksi kunci dalam perkara ijazah palsu Kades Kangayan tersebut sudah meninggal, pihaknya kata Kasi Intel Sumenep nanti akan meminta keterangan saksi ahli Pendidikan dari Jawa Timur.
“Kan berkas perkara ini masih ada di Polres, maka kita tetap menunggu kelengkapannya saja. Persoalan nanti akan minta keterangan saksi ahli pendidikan dari Provinsi Jawa Timur untuk memastikan legalitas ijazah ini saya rasa itu kewenangan dari JPU, sebab persoalannya saksi kunci sudah meninggal” ungkapnya.

Sementara itu, Pongli, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kangayan mengatakan, berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum, sehingga masyarakat di Pulau Kangayan tidak lagi terus bertanya-tanya.
“Pada intinya kami (masyarakat) hanya ingin Kades Kangayan Moh. Arsan ini segera dilakukan penahanan, sebab masyarakat tahu nya Arsan ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep. Jadi tahu nya masyarakat kalau sudah ditetapkan tersangka berarti harus ditahan” katanya.
Pongli menyebutkan, kasus ini sudah di laporkan sejak tahun 2020 silam atau sudah 4 tahun lama, namun tersebar informasi bahwa pelapor telah atau sudah mencabut laporannya di Polres Sumenep.
“Jadi ada kabar laporan nya dicabut oleh pelapor, yang masyarakat juga tidak tahu kenapa dicabut, lalu selanjutnya kembali dikawal oleh masyarakat dan baru tahun 2024 kembali mencuat dan adanya penetapan tersangka terhadap Kades Kangayan Moh. Arsan” tuturnya.
Ditanya setelah tidak ada atau meninggalnya saksi kunci sebagai pemilik PKBM Madilaut, Pongli masih tetap berharap pihak penegak hukum masih bisa menelusuri orang-orang yang dinilai ada keterlibatan di dalamnya seperti halnya dugaan yang mengarah kepada salah satu oknum Anggota DPRD Sumenep.
“Kami masih tetap menunggu seperti apa kelanjutan perkara ini, kalaupun saksi kunci sudah meninggal, kan masih bisa ditelusuri siapa saja yang pernah terlibat di dalamnya termasuk anggota DPRD Sumenep, apakah dia (anggota DPRD) ini hanya menfasilitasi atau kah memang dia juga yang ikut mengarahkan” pungkasnya.
Aktivis AMPK saat diskusi berlangsung ditemui Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan dan JPU Surya Rizal Hertadi.