Beralibi Soal Syahwat, Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sepertinya sulit diterima oleh akal sehat, karena hanya persoalan ranjang pria berinisial AR (28) warga Dusun Birampak, Desa Jenanggar, Kecamatan Batang-batang Sumenep tega menghabisi nyawa NS (27) yang merupakan istri pelaku, dari Kecamatan Lenteng Timur.
Sebelum korban meregangnya nyawa, pelaku telah melakukan beberapa kali kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT dengan tempat yang berbeda, kejadian pertama pada hari Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah mertua korban yang beralamat di Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya, kejadian Kedua pada hari Jum’at 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib di dalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabuoaten Sumenep.
“Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan suami istri” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, Minggu (6/10/2024).
Namun jauh sebelum itu lanjut Widi, KDRT sudah terjadi pada hari Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 wib korban menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemput korban di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban.
“Saat itu orang tua korban bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Dan sekira pukul 14.00 wib korban bersama keluarga besarnya sampai di rumahnya di Desa Lenteng Timur Kecmatan Lenteng Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Saat itu pelapor atua orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual mual. Dan dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar.
“Setelah sembuh bulan September 2024, korban kembali kerumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya Sudah mulai membaik” ujarnya.
Baru kemudian lanjut Widi, pada hari Jum’at 4 Oktober tahun 2024 sekira pukul 01.00 wib korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
“Keesokan harinya pada hari Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang” ungkapnya.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dusun Birampak Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep.
“Pelaku langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep, dan pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh dirinya” terangnya.
Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara