Polemik Rangkap Jabatan di Sapeken, Sekdes Diduga Sekaligus Pimpin PAUD
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, memicu sorotan dan pertanyaan dari masyarakat. Oknum perangkat desa tersebut diduga juga menjabat sebagai Kepala Sekolah Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa yang sama.
Praktik rangkap jabatan itu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan mengganggu profesionalitas pelayanan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Sekdes tersebut telah menjalankan dua jabatan sekaligus dalam kurun waktu tertentu. Kondisi itu memunculkan tanda tanya mengenai kesesuaiannya dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang warga Desa Pagerungan Besar yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa jika dugaan tersebut benar terjadi. Menurutnya, jabatan Sekdes maupun Kepala KB/PAUD sama-sama memiliki tanggung jawab besar yang membutuhkan perhatian penuh.
“Kalau benar merangkap jabatan, tentu sangat disayangkan. Dua jabatan itu sama-sama penting dan membutuhkan fokus. Kami berharap ada kejelasan dari pihak terkait,” ujarnya kepada media, Rabu (3/6/2026).
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan oleh aturan atau justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran. Kami hanya ingin semuanya transparan dan sesuai aturan. Kalau memang diperbolehkan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau tidak, tentu harus dievaluasi,” katanya.
Warga lainnya juga mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Menurutnya, kejelasan status jabatan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun lembaga pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Sekdes yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan KanalNews.id anggita SMSI Sumenep, melalui sambungan telepon 0853313633XX dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











