PAMEKASAN, Limadetik.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat bersama Bea Cukai Madura sosialisasi melaksanakan perundang-undangan tentang Cukai di Hotel Cahaya Berlian, Kamis (23/9/21) pagi.
Kegiatan sosialisasi itu berlangsung selama dua hari (Kamis-Jumat, 23-24 September 202 dengan diikuti sebanyak 100 peserta yang terbagi menjadi dua sesi. Rincian 50 orang pada hari pertama dengan menghadirkan perwakilan industri kecil menengah (IKM) 30 orang dan 20 orang lainnya perwakilan pedagang rokok di pasar Kolpajung kecamatan Pamekasan.
Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di bumi Gerbang Salam yang dinilai masih marak di sejumlah titik.
“Ini bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” terang Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin.
Menurutnya, peserta yang hadir diharapkan menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya, utamanya untuk menekan peredaran barang kena cukai.
“Harapan saya, masyarakat bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredaran rokok ilegal. Karena hal itu merupakan kerugian bagi masyarakat dan negera,” paparnya.
Semetara, Kepala Pemeriksa Pertama Bea Cukai Madura Tesar Pratama.mengatakan, adanya cukai dari pemerintah berdampak pada rotasi ekonomi. Nantinya, pendapatan dari biaya cukai itu pemanfaatan akan dikembalikan ke masyarakat juga melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
“Penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui DBHCHT,” terangnya.
Bea Cukai Madura bersama Disperindag akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT di desa Gugul Pamekasan.
“Ini sebagai salah satu jawaban untuk meningkatkan kualitas dan mutu produk rokok lokal yang tepat dan efektif nantinya,” tandasnya.