Scroll Untuk Membaca Artikel
Advertorial

Sosialisasi Terkait Pita Rokok Ilegal Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai di Desa Laden

×

Sosialisasi Terkait Pita Rokok Ilegal Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai di Desa Laden

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Terkait Pita Rokok Ilegal Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai di Desa Laden
FOTO: Kegiatan sosialisasi bea cukai madura dan pemkab pamekasan di Desa Laden

PAMEKASAN, Limadetik.com – Bea cukai madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur berikan sosialisasi dan edukasi pemahaman warga Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan terkait pita cukai rokok ilegal dan legal.

Warga Desa Laden menerima pemahaman terkait perbedaan pita rokok oleh bea cukai tersebut berlangsung di Balai Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perangkat Desa setempat, TNI-Polri Forkopimcam serta masyarakat dari 7 kelurahan di Kota Gerbang Salam.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala DPMD Pamekasan, Achmad Faisol mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai bagi masyarakat.

“Sosialisasi tentang cukai ini untuk memberikan pengetahuan pada masyarakat di bidang cukai, khususnya membedakan pita dan rokok resmi dan tidak resmi,” katanya, Kamis (16/9/2021).

Di tempat yang sama, Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura ikut menambahkan, pembangunan KIHT di Tlanakan Pamekasan sangat penting, pasalnya sebagai sentra penghasil tembakau. Karena 60 pabrik produsen rokok ada di Kabupaten Pamekasan.

“Pembangunan KIHT ini akan banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium,” kata Trisilo Asih Setiawan.

Ia menjelaskan, dengan adanya pembangunan KIHT semua para pengusaha rokok bisa dipermudah dan lebih leluasa di bidang perizinan. Pasalnya di KIHT luasan tidak menjadi persoalan justru memberikan dampak positif bagi industri rokok.

“Tidak ada aturan luasan pabrik ketika sudah bergabung dengan KHIT. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi, disini keuntungannya” pungkasnya.

× How can I help you?