Bersama Pemkab Pamekasan, Bea Cukai Madura Gandeng Stasiun Televisi Lokal Sampaikan Pemanfaatan DBHCHT

Bersama Pemkab Pamekasan, Bea Cukai Madura Gandeng Stasiun Televisi Lokal Sampaikan Pemanfaatan DBHCHT
FOTO: Dari kiri, Tesar Pratama, Sri Puji Astutik dan Host Televisi BBS Surabaya saat talkshow

PAMEKASAN, Limadetik.com – Bea Cukai Madura yang berkantor pusat di Pamekasan menyampaikan peranan penting tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khusus wilayah bumi Gerbang Salam melalui media elektronik, yakni saluran televisi lokal di Surabaya.

Kali ini, Bea Cukai Madura bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam penanganan dan penegakan hukum persoalan rokok ilegal. Hal itu disampaikan langsung melalui talkshow tentang pemanfaatan DBHCHT khusus penegakan hukum di stasiun TV9 Nusantara Surabaya, Rabu (21/7/21).

“Untuk mengoptimalkan penggunaan DBHCHT ini, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda. Sebagai penerima DBHCHT terbesar di Pulau Madura, Kabupaten Pamekasan terus melakukan terobosan baru dalam pemanfaatannya di bidang penegakan hukum,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin pada acara tersebut didampingi Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puji Astutik.

Baca Juga :   Dari DBHCHT, Pemkab bersama Bea Cukai Madura Dorong Pemulihan Ekonomi

Zainul menegaskan, kedepan Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan akan lebih aktif memberikan edukasi kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.

“Kami bersama Tim Satgas yang telah dibentuk Pemkab Pamekasan akan lebih pro aktif memberikan edukasi kepada IKM yang masih abai terhadap bea cukai,” ujarnya.

Sementara, pada Kamis (22/7/21), Bea Cukai Madura menyelenggarakan talkshow dengan tajuk ‘satu jam saja’. Acara tersebut sebagai upaya Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura melakukan edukasi terkait pemanfaatan dan penegakan hukum kepada masyarakat terkait rokok ilegal serta pemanfaatan DBHCHT di stasiun BBS TV Surabaya.

Baca Juga :   Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Masifkan Sosialisasi DBHCHT melalui Berbagai Media

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Tesar Pratama bersama Kabag Perekonomian Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sri Puja Astutik hadir langsung sebagai narasumber dalam kesempatan itu.

“DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau, seperti Madura,” jelas dia.

Baca Juga :   Bupati Pamekasan Resmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura

Tesar berharap, dari kegiatan itu, masyarakat dapat lebih teredukasi terkait pemanfaatan DHBCHT terlebih masalah rokok ilegal serta dapat meningkatkan roda perekonomian di Madura.

Tinggalkan Balasan