Bupati Sumenep Ingatkan 2 Kades PAW yang Dilantik Perhatikan Aspek Ekonomi dan Hukum
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa yang ada untuk selalu memperhatikan aspek ekonomi Desa dan aspek hukum yang berlaku sehingga roda pemerintahan Desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Demikian hal itu disampaikan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo saat mengambil sumpah jabatan dua Kepala Desa hasil pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni Ahmad Mulyadi, sebagai Kepala Desa Nambakor Kecamatan Saronggi dan Farid Efendi sebagai Kepala Desa Bilapora Rebba Kecamatan Lenteng.
Dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua Kades hasil pemilahan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang berlangsung di Aula Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep itu juga dihadiri, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Ketua TP PKK Kabupaten, Nia Kurnia Fauzi, Sekda Edi Rasyiadi, perwakilan Kapolres, Perwakilan Dandim, Perwakilan Kajari, Kepala DPMD, Anwar Sahroni Yusuf, Ketua AKD Kabupaten dan tamu undangan lainnya.
“Syukur alhamdulillah saya ucapkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep selamat kepada dua Kades PAW yang diambil sumpahnya hari ini. Semoga mampu menjalankan tugas dengan baik. Dan yang terpenting meningkatkan kinerja, dan apa yang bisa dilanjutkan pada masa pemerintahan Kades sebelumnya perlu untuk dikembangkan sesuai potensi yang ada” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, di hadapan Kades PAW yang dilantik, Jumat (27/10/2023).
Menurut Bupati, kebijakan terdahulu bisa dilanjutkan jika itu memang berpihak pada kepentingan umum atau kepentingan masyarakat di Desa, dan perlunya terus menggali potensi yang ada di Desa untuk kesejahteraan masyarkat yang ada waluapun terus akan ada tantangan.
“Banyak hal yang menjadi sebuah tantangan. Kades harus terus membaca perundang-undangan yang tentu harus menjadi pegangan bagi Kepala Desa itu sendiri, sehingga arah kebijakan selalu mengacu pada aturan yang ada, bukan karena kehendak sendiri” terang Bupati.
Selain itu, Bupati Fauzi juga mengingatkan, agar Kepala Desa terus melakukan kordinasi dengan baik sesuai regulasi dan tidak serta tidak langsung melangkah kepada yang lebih tinggi, atau langsung ke Bupati namun harus berdasar aturan yang berlaku.
“Jangan sampai melampaui batas, jika ada apa-apa tidak harus langsung ke Bupati, jalur kordinadi harus sesuai aturan, ada camat di bawah, nanti camat ada DPMD. Tugas Kades tidak mudah. Tetapi akan mudah jika kita benar-benar ikhlas menjalankan agar dimudahkan jalan oleh Allah SWT” paparnya.
Dikakatan Bupati, Pemdes ada yang bersifat internal bagian dari kebijakan Kades. Itu karenanya, Kades harus memperhatikan aspek ekonomi maupun aspek hukum sebagai tolak ukur keberlangsungan Pemerintahan Desa.
“Kalai kebijakan eksternal adalah kebijakan yang harus terus dikordinasikan. Itu karenanya, saya juga berikan apresiasi yang setinggi tingginya pada DPMD yang sukses melaksanakan tahapan demi tahapan PAW ini” pungkasnya.
Untuk diketahui, masa jabatan Kepala Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Ahmad Mulyadi, terhitung sejak tanggal pelantikan 27 Oktober 2023 dan akna berakhir 16 Desember 2027. Sementara, Farid Efendi, Kepala Desa Bilapora Rabba, Kecamatan Lenteng masa jabatan terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023 dan akan berakhir 30 Desember 2025.