Cegah Covid-19, Tim Gabungan Gelar Patroli di Seputaran Alun-Alun Bondowoso

×

Cegah Covid-19, Tim Gabungan Gelar Patroli di Seputaran Alun-Alun Bondowoso

Sebarkan artikel ini
IMG 20200328 WA0162

BONDOWOSO, Limadetik.com – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Bondowoso, TNI Kodim 0822, Satpol PP, dan Dishub, menyisir seluruh sisi Alun-Alun RBA Ki Ronggo, Sabtu (28/3/2020) malam.

Kegiatan ini digelar untuk memastikan Alun-Alun yang berada di jantung kota Bondowoso ini steril dari perkumpulan yang biasa dijadikan masyarakat untuk malam mingguan.

Giat patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Erick Frendriz ini, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), khusnya di Bumi Ki Ronggo ini.

Dari pantauan Tim Limadetik.com yang mengikuti aksi dari Tim gabungan di lokasi, tampak petugas membubarkan perkumpulan anak muda yang tengah nongkrong serta memberikan edukasi kepada mereka tentang Social Distancing.

Apalagi mengingat Alun-Alun sudah dijadikan sebagai area yang tertib physical distancing. Sehingga pedagang yang masih berjualan, diminta tak melayani makan ditempat. Melainkan harus dibungkus.

Dari keterangan Kapolres, bahwa sebelum operasi ini pihaknya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak berkumpul, dan menjaga Physical atau Social Distancing.

“Sebelumnya memang sudah kita himbau agar tidak melakukan acara yang melibatkan banyak orang, dan mulai tadi malam kita sudah membuat kawasan tertib Physical Distancing, jadi malam ini dan besok pagi kita sterilkan. Tak ada perkumpulan lagi di area Alun-Alun Bondowoso, kita lihat barusan sudah sepi, dan pedagang sudah tak melayani makan ditempat” kata Erick saat ditanya Limadetik.com usai patroli.

Dijelaskan pula oleh Kapolres bahwa ada beberapa titik yang jadi area tertib Physical Distancing.

“Selain disini kita juga ada beberapa titik yang kita terapkan Phisical Dustancing, yaitu Kampung Kopi Pelita dan perumahan, jadi tidak boleh ada perkumpulan” tambanya.

Dan mengenai sterilisasi ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Jadi masyarakat harus bekerja sama, agar tidak berkumpul untuk mencegah penularan Virus Corona. Sementara bagi masyarakat yang memaksa berkumpul dan melawan petugas tak segan-segan akan dikenakan pidana, ada Pasal 212 samapai 216 maka bisa diterapkan. Melawan petugas atau aparat” tegasnya. (budhi/yd)