LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan segera melakukan sidang tuntutan atas kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) oknum bank plat merah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Novan Bernadi, SH. MH mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama tim Kejaksaan bekerja untuk menyelesaikan secepat mungkin kasus tindak pidana korupsi oknum salah satu bank plat merah yang sudah dilakukan penahanan pada bulan lalu.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini berkas semuanya rampung, baru setelah diajukan sidang tuntutan ke Tipikor Jawa Timur, karena sidangnya di Surabaya kalau kasus tindak pidana korupsi” kata Novan, Senin (15/8/2022) kemarin.
Novan menyebutkan, semua saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk saksi ahli, sehingga pihaknya memastikan dalam waktu dekat bisa melakukan sidang tuntutan terhadap tersangka AI (31) atas penggelapan kredit fiktif UMKM warga Sumenep di bank plat merah.
“Tinggal nunggu rampungnya berkas saja, karena semua saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk, dalam waktu dekat ini kita kirim berkas tuntutan ke Surabaya, baru setelah itu nunggu waktu kapan sidang akan dilakukan. Ya nunggu dari Pidkor” ungkapnya.
Sementara kata Novan, terkait adanya tersangka baru dalam kasus kredit fiktif UMKM oleh oknum bank plat merah di Sumenep itu, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk baru berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
“Belum, kami belum mendapatkan petunjuk adanya tersangka baru dalam kasus kredit fiktif UMKM ini. Nanti jika memang ada ya tidak menutup kemungkinan, namun berdasarkan dua alat bukti tetap mengarah pada tersangka AI saat ini” tukasnya.
Tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 20 Juli 2022, dan bisa dilakukan perpanjangan untuk menunggu rampungnya sidang tunturan.
Sebagaimana diketahui, tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat 1, undang undang korupsi pasal 31 tahun 1999 junto nomer 20 tahun 2021 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.