SUMENEP, Limadetik.com – Sebanyak 12 mobil dinas (Mobdin) operasional yang digunakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Sumenep, Jawa Timur akan diserahkan kepada pemerintah setempat.
Pasalnya, anggota dewan tidak berhak lagi mendapat jatah mobdin, karena telah mendapat tunjangan transportasi sejak 2018 ini sebesar Rp 8,5 juta per bulan.
“Saat ini, anggota dewan tidak berhak lagi mendapat jatah mobdin setelah setiap mendapat tunjangan transportasi Rp. 8, 5 juta per bulan,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki, Jum’at (5/1/2018).
Hal itu, sambung Mulki, sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan Dewan.
Ada pun mobdin operasional yang akan dikembalikan itu sebelumnya digunakan Badan Kehormatan (BK) , Badan Legislasi (Baleg) dan Fraksi-Fraksi. Jenis mobdinnya beragam, mulai kijang, panther, dan L300.
“Saat ini, mobil operasional DPRD itu delapan unit, yaitu empat mobdin untuk Pimpinan Dewan karena tidak mendapat tunjangan transportasi dan dua unit lainnya mobil operasional Komisi,” bebernya.
Pihaknya mengaku telah berkirim surat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait rencana penyerahan mobdin eks alat kelengkapan dewan tersebut.
“Dengan dikembalikannya mobdin ini, tidak akan mengurangi kinerja anggota dewan. Mereka sudah mendapatkan tunjangan transportasi,” tukasnya. (hoki/rud)