Scroll Untuk Membaca Artikel
Advertorial

Dewan Sumenep Ajak Masyarakat Awasi Bansos Covid-19

×

Dewan Sumenep Ajak Masyarakat Awasi Bansos Covid-19

Sebarkan artikel ini
IMG 20200506 WA0053

SUMENEP, limadetik.com – Pemerintah belakangan banyak mengeluarkan bantuan sosial (Bansos) yang diberikan kepada warga, termasuk warga terdampak Covid-19.

Untuk di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur di beberapa desa mulai tersalurkan. Bansos itu di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial (Bansos) non PKH dan BPNT serta bansos lain.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Ini bansos yang langsung dari Pemerintah Pusat, lain lagi bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten,” kata Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Moh. Ramzi, Rabu (6/5/2020).

Dari itu, pihaknya mengajak masyarakat pro aktif melakukan pengawasan mulai pendataan hingga pendistribusian bantuan. Agar data penerima tidak terjadi tumpang tindih.

“Jika itu terjadi, dampaknya banyak warga yang membutuhkan justru tidak terdata sebagai penerima bantuan,” ujarnya.

Oleh sebab itu kata dia, organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pemerintah di tingkat desa serta pihak terkait untuk bersinergi melakukan pendataan dan pendistribusian. Bahkan pendistribusian bantuan harus dilakukan secara bergantian.

“Tidak boleh bersamaan, sehingga banyaknya bantuan yang diberikan kepada masyarakat merata,” jelasnya.

Bahkan pria yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep itu meminta masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya penyimpangan. Apalagi, dugaan penyimpangan tersebut masuk pada ranah pidana. “Silahkan laporkan, kami siap mengawal dan membantu masyarakat,” tukasnya.

Sesuai aturan jumlah penerima setiap desa tidak sama, karena disesuaikan dengan besaran DD yang diterima. Jika angaran DD kurang dari Rp800 juta maka anggaran BLT sebsar 25 persen. Sedangkan bagi desa yang anggaran DD mencapai Rp800 juta hingga 1,2 miliar maka anggaran untuk BLT sebesar 30 persen, dan bagi desa yang jumlah penerimaan DD lebih dari Rp1,2 milar maka anggaran BLT sebanyak 35 persen.

Apabila jumlah warga miskin lebih banyak dari anggaran yang telah ditetapkan, desa bisa melakukan penambahan anggaran setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten.

(hoki/yd)

× How can I help you?