Di Desa Sepanjang, Suami Kerja ke Malaysia Istri Digoyang Pak Dusun Hingga Hamil
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sungguh miris, saat suami bertaruh mencari nafkah untuk keluarga ke luar Negeri namun istri justru hamil. Parahnya lagi, yang menghamili bukanlah suami sahnya, melainkan seorang pejabat Desa yang bejat yakni Dusun.
Itulah yang terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kejadian pilu itu menimpa Pandiono (24) warga Desa Sepanjang, istrinya yang bernama Yuli (22) dihamili oleh Sani, seorang Dusun Cemara Desa Sepanjang.
“Suaminya Yuli di Malaysia selama 1 tahun setengah, dan baru datang beberapa hari lalu ternyata dia terkejut saat tahu istrinya hamil 7 bulan. Dan diketahui yang menghamili Pak Dusun nya sendiri namanya Pak Sani” kata warga Desa Sepanjang yang namanya tidak mau disebutkan, Jumat (13/9/2024).
Padahal kata sumber, Dusun Sani tersebut baru saja menikah lagi pada 3 bulan yang lalu. Namun tak disangka dia seorang dukung yang bejat yang tega menghamili istri warga nya sendiri.
“Kepala Desa harus tegas, harus nya saat sudah diketahui kalau salah satu oknum Dusun atau pejabat di Desa nya melakukan perbuatan hina, mestinya langsung ditindak karena ini sudah mencemarkan nama baik Desa” ungkapnya.
Menurut sumber, oknum Kepala Dusun yang bejat itu sampai saat ini masih nyaman berkeliaran tanpa ada tindakan. Ia khawatir masyarakat akan bertindak sendiri melalukan penangkapan atau cara lain terhadap pelaku.
Pandiono (30) atau orang biasanya memangil Bet bet suami dari Yuli sudah melakukan pelaporan ke pihak Desa, namun masih belum dilakukan tindakan, bahkan warga mengancam akan bertindak sendiri jika tetap dibiarkan.
“Suami korban sudah melaporkan peristiwa ini ke pihak Desa, tapi belum ada tindakan. Dan akan melapor ke pihak yang berwajib atau polisi. Warga juga sudah mulai geram dengan kejadian ini yang dibiarkan oleh Desa” tegasnya.
Dikatakan, oknum Dusun bejat tersebut malah masih aktif bekerja, padahal seharusnya Desa sudah memberhentikan atau memecatnya. “Harusnya sudah dipecat dan dipidanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Bukan malah masih masuk kerja” pungkasnya.