Diduga Gelapkan Motor Pinjaman, Seorang Pria di Malang Dilaporkan ke Polisi
LIMADETIK.COM, MALANG – Seorang pria bernama Frengki Fredinados dilaporkan ke Polsek Tumpang, Polres Malang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor milik warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/88/IX/2025/SPKT/POLSEK TUMPANG/POLRES MALANG/POLDA JATIM, yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu (13/9/2025).
Pelapor, Prasianto Alias Rian (39), warga Jalan KH. Abd. Muin, Bangkalan, menjelaskan bahwa awalnya ia mengenal Frengki dan beberapa kali mengizinkan yang bersangkutan meminjam motornya.
Berdasarkan keterangan, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, Frengki (pelaku) datang ke kos pelapor di Jalan Tunggul Ametung No. 51, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dan meminjam sepeda motor jenis Honda Spacy nopol P-5390-QN tahun 2011 dengan alasan hendak melakukan survei tanah.
“Motor tersebut sempat dikembalikan kepada saya oleh Frengki sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama” kata Prasianto.
Namun, lanjut Rian sapaan akrabnya, pada Jumat (5/9/2025) pukul 08.15 WIB, Frengki kembali datang ke kos pelapor dan meminjam motor tersebut.
“Kali ini, motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, nomor telepon milik Frengki (085147175562) sudah tidak aktif sehingga saya tidak bisa lagi menghubungi yang bersangkutan” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tumpang untuk diproses secara hukum.
“Pihak kepolisian telah menerima laporan dan melakukan pencatatan resmi atas pengaduan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor ini” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena modus peminjaman barang atau kendaraan kerap dijadikan celah untuk melakukan tindak penipuan maupun penggelapan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada pihak yang belum sepenuhnya dikenal dekat.