Dinamika Konstitusi dalam Realitas Ketatanegaraan Indonesia
Oleh : Siti Zahra Nur Azizah
Mahasiswa FISIP Universitas Negeri Yogyakarta
__________________________________
OPINI – Konstitusi selalu dipahami sebagai hukum tertinggi negara sekaligus batas kekuasaan dan pelindung hak warga. Namun dalam praktik ketatanegaraan, muncul pertanyaan mendasar: apakah konstitusi benar-benar menjadi pedoman utama, atau hanya rujukan formal yang diingat saat diperlukan?
Pasca reformasi 1999–2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami empat kali amandemen
yang membawa perubahan struktural besar: jumlah pasal bertambah, pembagian kekuasaan
diperjelas, jaminan HAM diperkuat, serta lahir Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Secara normatif, desain konstitusi Indonesia telah jauh lebih demokratis dengan sistem checks and balances yang bertujuan mencegah dominasi kekuasaan. Namun tantangan utama kini bukan pada teks, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.
Dalam praktik politik dan kebijakan publik, masih sering muncul perdebatan karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat konstitusi.
Hal ini tercermin pula dalam indeks demokrasi 2023 dari Economist Intelligence Unit yang menempatkan Indonesia pada skor 6,53 dalam kategori flawed democracy menandakan demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi kualitas praktiknya belum sepenuhnya kuat.
Ketika norma konstitusi tidak dijadikan acuan utama, dampaknya langsung terasa: ketidakpastian hukum meningkat, kepercayaan publik menurun, dan legitimasi sistem ketatanegaraan dipertanyakan. Kekuatan konstitusi pada akhirnya tidak hanya terletak pada teks, tetapi pada komitmen bersama untuk menaatinya.
Dalam konteks ini, mahasiswa memiliki peran penting sebagai bagian dari masyarakat
intelektual. Tidak cukup hanya memahami konstitusi secara teoritis, mahasiswa perlu
mengawal praktiknya melalui diskusi kritis, tulisan reflektif, dan partisipasi publik.
Peran tersebut bukan oposisi, melainkan kontribusi intelektual agar penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor konstitusional.
Pada akhirnya, konstitusi tidak hidup karena pasalnya, melainkan karena kesadaran kolektif warga negara. Selama ia ditempatkan sebagai batas kekuasaan, bukan sekadar legitimasi, konstitusi akan tetap menjadi fondasi kokoh demokrasi Indonesia.












