Dinilai Diskriminatif, MUI Bondowoso Bersurat ke Conato
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Lowongan pekerjaan salah satu persyaratan harus bersedia membuka hijab yang diterapkan oleh Toko Roti Conato Cafe dinilai diskriminatif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso.
Adanya kualifikasi itu, MUI juga dinilai telah menyalahi aturan undang undang hak asasi manusia dalam hukum formal.
Seperti yang disampaikan oleh KH. Asy’ Ari Fasya, Ketua MUI Kabupaten Bondowoso lewat sambungan telepon, Selasa (16/7/2024).
KH. Asy’ Ari mengatakan, adanya flyer lowongan pekerjaan dari Conato café yang menuliskan salah satu persyaratan bersedia membuka hijab telah menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Kami Dewan Pimpinan MUI Bondowoso melalui surat resmi telah memberikan himbauan dan rekomendasi agar Owner Conato café tidak melakukan diskriminatif kepada calon karyawan dalam bentuk apapun. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bondowoso dihimbau berperan aktif dalam membina seluruh pelaku usaha, khususnya dalam konteks rekrutmen karyawan agar tidak melakukan diskriminatif,” ujarnya.
KH. Asy’ Ari berharap peristiwa semacam itu tidak terjadi lagi di Kabupaten Bondowoso, karena sangat meresahkan di tengah-tengah masyarakat dan diskriminatif terhadap umat muslim.
Dia menerangkan di dalam hukum islam sudah jelas, bagaimana seorang wanita itu dianjurkan mengenakan hijab di dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59, hadis Rasulullah SAW mengenai Batasan aurat wanita berdasarkan hadits Abu Daud, dari Aisyah radhiallahu anha.
“Selain diskriminatif pada umat muslim, kualifikasi itu harus bersedia membuka hijab itu juga bertentangan dengan hukum formal,” ujarnya.
Lebih lanjut, KH. Asy’ Ari menjelaskan, kualifikasi it bertentangan dengan undang undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999 Pasal 49, bahwa ayat 1 wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang undangan.
“Pada ayat 2, wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita,“ jelas.
Lebih lanjut, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 5, bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
“Pasal 6, bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha,” jelasnya.
Dia menyatakan, MUI Bondowoso, mendukung hak asasi manusia kepada seluruh warga untuk memilih dan dipilih dalam pekerjaan.
“Kami MUI Bondowoso menolak adanya diskriminasi dalam bentuk apapun seperti ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dalam proses rekrutmen tenaga kerja pada seluruh bidang usaha yang ada di Bondowoso,” pungkas KH Asy’ari.