SUMENEP, Limadetik.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah formal Tahun Ajaran Baru 2020/2021, tetap menunggu keputusan pemerintah, Kamis (18/6/2020).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Jawa Timur, Drs. Ec. Carto, MM, menegaslan bahwa pihaknya berencana akan membuka kembali proses KBM di sekolah formal TA 2020/2021.
“Untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kita tetap menunggu kebijakan Pemerintah, kalau berdasarkan surat edaran rencana tanggal 13 Juli akan datang” katanya, Selasa (16/6/2020) lalu.
Lebih lanjut Carto mengatakan jika rencana pembukaan masa aktif belajar di sekolah pada tanggal tersebut masih belum dapat dipastikan. Dirinya mengaku masih menunggu keputusan lebih pasti terkait bagaimana teknis penerapan New Normal di masa pandemi Covid-19.
“Pedomannya ya mungkin berdasarkan protokol kesehatan kita juga masih belum tahu apa masuk (dengan protokol) new normal, apa masuk pembelajaran tatap muka, atau tetap daring. Kalau ketentuan pemerintah jika belum hijau tidak boleh,” jelasnya.
Disamping itu menurut Carto tentang panduan protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh semua lembaga pendidikan di Kabupaten Sumenep. Apabila pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan kapan pasti soal dimulainya proses pembelajaran (KBM) di kelas, maka akan ada enam panduan protokol kesehatan new normal yang harus diterapkan.
Mantan Kadisparbudpora itu berhemat jika benar hari aktif sekolah ditetapkan masuk mulai tanggal 13 Juli 2020, maka 6 poin penting tersebut nanti akan dibagikan ke masing-masing sekolah.
“Ada 6 poin simulasi panduan protokol kesehatan yang kita persiapkan jika seandainya tanggal 13 Juli itu masuk sekolah dengan tatap muka” tegasnya.
Dari enam poin penting tersebut yakni protokol kesehatan umum sekolah, protokol kesehatan sarana dan prasarana sekolah, protokol kesehatan berangkat dari rumah menuju sekolah.
“Selain 6 poin itu tentunya ada protokol kesehatan selama siswa di sekolah, protokol kesehatan untuk guru dan tenaga pendidikan, juga protokol kesehatan sewaktu pulang dari sekolah, jadi itu yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh lembaga” tukasnya. (yd/red)






