LIMADETIK.COM, SUMENEP – Akibat konten merugikan wartawan, Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kabupaten Sumenep, Moh. Rudi Hartono, mengecam konten yang terbit pada salah satu portal berita online.
Konten merugikan wartawan tersebut, ditulis melalui suaraanakkolong.com yang menyeret nama Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi. Donny Pramudya Mahardi.
Menurut Rudi, konten dengan judul “Kasus Dugaan Penipuan Oleh Fauzi, Kini Seret Nama Dandim Sumenep” ditayangkan oleh website Suara Anak Kolong pada Minggu, 20 November 2022 itu, sangat merugikan profesi wartawan.
“Konten tersebut, tidak layak disebut berita, itu konten sampah yang bisa merugikan profesi wartawan Sumenep,” kata Rudi, Rabu (23/11/2022).
Rudi menilai, konten yang diterbitkan, jauh dari kaidah jurnalistik, karena tidak berimbang.
“Pertama, jika konten tersebut adalah berita, seharusnya sesuai dengan kaidah jurnalistik, yakni cover bothside atau berimbang. Namun, faktanya berita tersebut sepihak.” jelasnya.
Kata Rudi, Para pihak terkait di dalam pemberitaan tersebut, dalam hal ini Veros, Dandim Sumenep, dan Fauzi tidak dikonfirmasi oleh penulis berita. Padahal dalam konteks berita itu, seharusnya penulis berita melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Kedua, website Suara Anak Kolong tidak jelas statusnya sebagai media massa. Sebab, website tersebut mencantumkan menu Tentang Kami, namun laman itu kosong.” ujarnya.
Seharusnya, laman tersebut menjadi menu yang sangat penting untuk menjelaskan status Suara Anak Kolong sebagai sebuah media massa atau bukan.
“Kemudian, tidak terdapat boks redaksi, yang seharusnya menjelaskan susunan redaksi hingga perusahaan Suara Anak Kolong sebagai media massa. Jelas ini merugikan” tuturnya.
Tidak hanya itu, beberapa menu lain seperti Pedoman Media Siber, Ketentuan Layanan, Karir dan Beriklan dalam website tersebut juga kosong.
“Website atau media-media tidak jelas begini, dapat merugikan profesi kita sebagai wartawan, karena isinya sepihak,” terangnya, dengan nada emosi.
Berdasarkan penelusuran tim IT DPC PWRI Sumenep, domain suaraanakkolong.com didaftarkan pada 07 November 2020.
Dari informasi kontak registrasi diketahui pendaftar domain tersebut bernama Anak Kolong dengan organisasi/perusahaan Anak Kolong, dan mencamtumkan Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamatnya.
“Website Suara Anak Kolong dibangun dengan platform framework berbasis Codeigniter,” pungkas Rafiqi, tim IT DPC PWRI Sumenep, menjelaskan pernak pernik website tersebut.