Nasional

Dua Jam Lebih Lakukan Penggeladahan, Kejari Sumenep Amankan Ratusan Dokumen di Kantor PT Sumekar

×

Dua Jam Lebih Lakukan Penggeladahan, Kejari Sumenep Amankan Ratusan Dokumen di Kantor PT Sumekar

Sebarkan artikel ini
Dua Jam Lebih Lakukan Penggeladahan, Kejari Sumenep Amankan Ratusan Dokumen di Kantor PT Sumekar
FOTO: Kasi Intel Kejari Sumene saat melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen yang diamankan di PT Sumekar

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sekitar dua jam lebih dari pukul 13.20 WIB sampai pukul 15.40 WIB, Tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur melakukan penggeledahan di Kantor PT Sumekar akhirnya berhasil membawa dan menyita ratusan dokumen atas dugaan kasus korupsi pembelian kapal oleh BUMD Sumenep itu.

Pasca penggeledahan, Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Sumekar.

“Kita bawa atau amankan ratusan berkas, kalau rincinya ini belum dijumlah. Karena masih dilakukan pemetaan (dokumen) yang asli. Nanti kita hitung di kantor,” katanya, dihadapan awak media yang menunggu di kantor PT Sumekar, Rabu (19/10/2022).

Novan menegaskan, penyitaan berkas tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian kapal tahun 2019 silam.

BACA JUGA: BreakingNews: Kejari Sumenep Geledah Kantor PT Sumekar

“Kita fokus pada pengadaan kapal. Jadi saar ini domumen yang kita amankan terkait itu (kapal). Misalnya, dari mana, berapa besaran anggarannya dan apa digunakan semestinya atau tidak,” jelas dia.

Kasus pembelian kapal oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep senilai Rp 8 miliar tahun 2019 lalu. Dalam penyelidikan Kejari diketahui tanpa melalui proses lelang. Dan saat ini sudah naik ke penyidikan.

Dimana ketika itu PT Sumekar melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar Provinsi Jawa Timur, yakni di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Kapal itu direncanakan digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Hingga penyidikan dilakukan.

BACA JUGA: Dua Ruangan Kantor PT Sumekar Jadi Sasaran Penggeledahan Kejari Sumenep

“Maka dengan dokumen ini lebih memperjelas, soal wujud kapal ada dan tidaknya,” terangnya.

Menurut Kasi Intel, dari hasil penghitungan Kejari Sumenep, pengadaan kapal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 8 miliar lebih.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Sumekar Syaiful Bahri mengaku telah memberikan semua dokumen yang diperlukan oleh tim Kejari Sumenep.

“Sudah, kami sudah menandatangani apa saja yang dibawa oleh Kejaksaan untuk memperjelas masalah ini,” katanya.