LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dua tersangka mantan pejabat atau direktur PT Sumekar dalam pembelian dua unit kapal pada tahun 2019 silam, diancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Hal itu diungkapkan Krpala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten sumenep, Trimo, SH.MH dalam press releasenya bersama media di lantai dua Aula MA Rahman Kantor Kejari Sumenep, Rabu (25/1/2023).
Menurut Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, penahanan kedua tersangka sudah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Sumenep, dimana telah ditemukan beberapa alat bukti serta berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
“Menurut penyidik, sudah ada sejumlah alat bukti yang didapatkan, sehingga perlu dilakukan penahanan. Artinya, setiap persoalan hukum harus jelas dasar dan petunjuknya untuk menetapkan dan menahan setiap tersangka” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.

Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka kata Kajari, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU No.20 Tahun 2021, tentang revisi atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi disebutkan, setiap orang, baik pejabat pemerintah, maupun swasta yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau secara bersama sama (korporasi) yang dapat merugikan negara, diancam pidana selam 5 tahun dan denda 200 juta.
“Maka kalau berdasarkan pasal ini, dan kedua tersangka melakukan atau memperkaya diri secara bersama-sama, ancaman hukumannya ya diatas 5 tahun, dengan denda 200 juta rupiah” terang Kajari.
Untuk saat ini lanjut Kajari, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sambil lalu menunggu perkembangan selanjutnya untuk kemudian disidangkan.
“Sidangnya nanti di Pengadilan Pidana Korupsi Jawa Timur, karena ini kasus tindak pidana korupsi. Kita sambil menungu perkembangan berikutnya, yang pasti, kami (Kejari, red) bekerja secara profesional dan terbuka untuk semua masyarakat Sumenep” ungkapnya.
Ditanya apakah nanti akan ada tersangka baru dalam kasus pembelian kapal tersebut, Kajari Trimo mengatakan, jika terbukti siapapun akan ditindak.
“Hukum itu harus terang benderang, maka siapapun nanti yang telah terbukti secara sah melakukan atau terlibat, ya pasti akan kita tidak dan akan kita proses, sebagai mana perundang-undangan yang berlaku” tukasnya.