Nasional

Dua Tersangka Narkoba di Sumenep Diciduk Polisi

×

Dua Tersangka Narkoba di Sumenep Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
sumenep narkoba

SUMENEP, Limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka narkoba jenis sabu, Minggu (7/1/2018 sekira pukul 21.30 Wib.

Kedua tersangka adalah inisial KR (45) warga Dusun Panggulan, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi. Disamping itu juga meringkus tersangka inisial SD (43)Dusun Asem Manis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi.

“Tersangka KR ditangkap di simpang tiga jalan PUD alamat Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Senin (8/1/2018).

Dari tangan KR berhasil diamankan barang bukti (BB) satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram. Sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu. Aatu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih kombinasi biru No.Pol: M-3282-XB.

“Termasuk pula satu buah korek api gas warna merah. Seperangkat alat hisap terdiri dari: satu buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan warna putih bening dan satu buah pipet kaca,” bebernya.

Sedangkan dari tersangka SD juga berhasil diamankan BB satu buah pipet kaca dan satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih.

Penangkapan kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering bertransaksi dan juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari itu polisi melakukan penyelidikan terhadap terlapor secara intensif.

Kemudian menerima informasi bahwa terlapor KR akan pesta sabu dan diketahui  posisi terlapor sedang mengendarai sepeda motor. Setelah polisi pasti langsung melakukan penghadangan terhadap terlapor KR di simpang tiga jalan tersebut.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti pada tangan kiri terlapor berupa gulungan kertas warna putih yang didalamnya berisi satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

Setelah itu,  polisi mengintrigasi terhadap KR. Diamengakui bahwa sabu baru diambil dari SD yang dibeli dengan cara sumbangan.

“Setelah itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SD dirumahnya” tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenai pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (hoki/rud)