SUMENEP, limadetik.com – Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial (Medsos) Facebook soal dugaan oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kanupaten Sumenep, Jawa Timur yang digerebek istrinya sendiri saat bersama selingkuhannya.
Persoalan ini kini ditangani Inspektorat. Pihak inspektorat telah memeriksa sebanyak tiga saksi guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“(Laporan) sudah masuk. Ada tiga saksi yang kami periksa. Jadi sejauh ini masih pengumpulan data untuk memberikan sanksi,” kata Inspektur, Inspektorat Sumenep, R. Idris, Kamis (21/2/2019).
Idris mengungkapkan, salah seorang saksi yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Desa Kolor. Setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi, penyidik nanti akan memanggil oknum yang diduga selingkuh di salah satu kos di Kota Semekar.
“Nanti setelah semua selesai dimintai keterangan, hasilnya akan dirapatkan oleh Tim Adhock yang meliputi BKPSDM, Bagian Hukum, dan Inspektorat. Dan nanti tim adhock ini yang akan membuat keputusan, apakah perlu disanksi atau tidak,” tegasnya.
Meskipun secara aturan, sambung Idris,abdi negara diperbolehkan mempunyai isteri lebih dari satu. Namun, sebelum menikah harus mendapatkan rekomendasi dari bupati dan harus melampirkan surat pernyataan dari istri pertama.
“Kajian kami masih sebatas disana. Tapi kalau memang sudah jelas melanggar, tinggal menunggu sanksi saja. Apa sanksi berat dengan pemecatan atau sanksi ringan,” ucapnya.
Sementara sanksi bagi ASN yang terlibat perselingkuhan lanjut dia, bisa dinonaktifkan sebagai ASN. Apalagi berdasarkan data di Inspektorat, rata-rata PNS yang dipecat di tahun 2018 ada yang karena asmara.
Beberapa hari lalu, salah satu akun Facebook bernama Bagus Junaidi mengunggah foto diduga kepala dinas yang digrebek karena diduga selingkuh. (hoki/rud)