Advertorial

Gandeng KIM, Diskominfo Sampang Gencarkan Edukasi Cukai

×

Gandeng KIM, Diskominfo Sampang Gencarkan Edukasi Cukai

Sebarkan artikel ini
Gandeng KIM, Diskominfo Sampang Gencarkan Edukasi Cukai
FOTO: Plt. Diskominfo Sampang Amrin Hidayat saat memberikan pemaparan kaitan demgan Cukai Tembakau dan DBHCHT di Aula Diskominfo Sampang

SAMPANG, Limadetik.com – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bersama Bea Cukai gencarkan edukasi kaitan ketentuan cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan tajuk bincang cukai.

Giat tersebut berlamgsung di Aula Diskominfo Sampang dengan sasaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang.

Saat membuka acara, Plt. Diskominfo Sampang Amrin Hidayat mengatakan, dengan giat sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengerti, mengetahui akan pentingnya dan manfaat cukai dan DBHCHT serta bahaya dan konsekuensi hukum bagi pelanggar cukai.

“Saya berharap, paska pertemuan kali ini, KIM dapat menyebar luaskan informasi tentang ketentuan cukai kepada kerabat dekat dan masyarakat luas agar mereka tidak terlibat dalam rokok ilegal, baik dalam produksi maupun distribusi.” harapnya Rabu (13/10/2021).

Ditempat yang sama, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura (KPPBC) Zainul Arifin menjelaskan, DBHCHT ini adalah penting artinya bagi semua kalangan masyarakat.

Cukai sebagai penyumbang anggaran negara, sedangkan DBHCHT sendiri sebagai dana bagi hasil yang didapat suatu daerah dari cukai tembakau.

Dalam konteks ini, pentingnya dilakukan upaya menghambat dan menghentikan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menyalurkan sebagian dana cukai yang dihimpun pada tahun sebelumnya untuk disalurkan ke Pemerintah Daerah setempat” jelasnya.

Dasar hukum pihaknya dalam melakukan operasi tentang cukai adalah UU No. 11 tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Serta Permenkeu No. 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau izin untuk menjalankan kegiatannya.

“Sesuai UU karakteristik, barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi madyarakat atau lingkungan, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan” jelasnya.

Di Indonesia sendiri, menurutnya, ada 3 jenis Barang Kena Cukai (BKC) diantaranya: Hasil tembakau, MMEA, Etil alkohol.

Cukai sendiri merupakan penyuplai pendapatan negara terbesar kedua setelah pajak. Pada tahun 2016, menghasilkan 143,5 Triliun sedangkan di tahun 2020 mencapai 172,2 Triliun.

“Hasil dari cukai tersebut dikembalikan lagi kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk DBHCHT yang penggunaannya meliputi : peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal” ujarnya.

Ada 3 prioritas dalam penggunaan DBHCHT yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk penegakan hukum serta 25% untuk kesehatan.

Yang termasuk dalam rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, bekas, salah peruntukannya dan bukan haknya.

Ada 9 langkah pengawasan rokok ilegal, antara lain : operasi pasar dan pemberantasan, operasi kepatuhan dan patroli darat, bersinergi dengan instansi lain dan tokoh masyarakat, melakukan pemetaan, melakukan penggalangan dan informan, kegiatan sosialisasi stop rokok ilegal, sosialisasi peraturan tentang cukai, mengadakan kegiatan talk show, dan upaya pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Pasal yang dikenakan pada pelaku pidana penjualan BKC ilegal adalah UU 39 tahun 2007 pasal 54.

“Saya harap, KIM bisa menjadi sarana penyampaian informasi yang efektif kepada masyarakat terkait ketentuan cukai. Sehingga, kedepannya bisa berdampak dengan menurunnya tingkat peredaraan rokok illegal” pungkasnya.