Daerah

Gandeng KPPU, Nasim Khan Sosialisasikan PP Nomor 44 dan Aturan Merger & Akuisisi

×

Gandeng KPPU, Nasim Khan Sosialisasikan PP Nomor 44 dan Aturan Merger & Akuisisi

Sebarkan artikel ini
Gandeng KPPU, Nasim Khan Sosialisasikan PP Nomor 44 dan Aturan Merger & Akuisisi
H.M Nasim Khan saat berkunjung ke Tamanan Bondowoso

Gandeng KPPU, Nasim Khan Sosialisasikan PP Nomor 44 dan Aturan Merger & Akuisisi

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan dan larangan praktek monopoli juga persaingan usaha tidak sehat, Anggota DPR RI Komisi VI, H.M. Nasim Khan gandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dihadiri ratusan masyarakat dari pelaku usaha, akademisi, dan berapa kalangan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kediaman Evi Mardayanti di Barpasta Desa Tamanan Bondowoso Jawa Timur, pada Minggu (17/12/2023) sore.

Kepala Bidang Advokasi KPPU Surabaya, Romi Pradana Aryo, menjelaskan mengapa Merger Akuisisi harus ada pengawasan oleh KPPU. Ia juga memberikan informasi – informasi terbaru kepada para pelaku usaha khususnya dalam kegiatan penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan saham serta aset.

Menurutnya, merger akuisisi sudah diatur oleh UU no 5 th 1999 yang tercantum dalam pasal 26/27, serta PP no 44. Merger Akuisisi harus diawasi karena sangat berbahaya bagi pelaku pasar ketika suatu perusahaan besar mengambil alih perusahaan lain akan memunculkan potensi berbahaya perusahaan besar tersebut semakin dominan dan berkuasa dalam persaingan usaha pasar.

“Maka dari itu tugas dari KPPU adalah sebagai pengawasan monopoli pasar atau pusat Kontrol untuk mencegah Merger Akuisisi tersebut” katanya pada Limadetik.com.

Romi juga menyampaikan bahwa KPPU tetap mengawasi Merger Akuisisi karena itu adalah cara cepat atau jalan pintas menguasai pasar.

“Merger Akuisisi pelaporannya berpusat ke Bappepam, Pasar Modal atau Kemenkumham. Dari situlah kita melihat aktifitas akuisisi serta perubahan anggaran” ungkapnya.

Dalam kesempatan kegiatan sosialisasi, ia juga menjelaskan sanksi sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

“Sesuai dengan Undang Undang no. 5 th 1999 dan diatur oleh UU Cipta Kerja juga PP 44 th 2021 pelaku usaha akan dikenakan denda Rp.1Milyar (Satu milyar rupiah)” sambungnya.

Sementara Nasim Khan menambahkan, bahwa acara ini merupakan salah satu upaya KPPU untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi terbaru.

“KPPU terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami perubahan-perubahan yang ada dalam peraturan terbaru” jelas pria kelahiran Asembagus Situbondo ini.

Ia juga menjelaskan secara detail mengenai isi dan perubahan yang ada dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023.

Salah satu perubahan yang cukup mendasar dalam peraturan tersebut adalah sistem penyampaian notifikasi yang disediakan oleh KPPU secara elektronik yang dapat diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id.

Selain itu, Ia juga memaparkan secara langsung bagaimana alur tata cara penilaian atas notifikasi Merger dan Akuisisi.

“Harapan saya kepada peserta sosialisasi baik UMKM dan para undangan lainya sangatlah penting peranan KPPU dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat” pungkas Anggota DPR RI Komisi VI ini.