Daerah

Gelar Rakor Pakem, Kajari Sigit Waseso Pastikan Sumenep Aman

×

Gelar Rakor Pakem, Kajari Sigit Waseso Pastikan Sumenep Aman

Sebarkan artikel ini
Gelar Rakor Pakem, Kajari Sigit Waseso Pastikan Sumenep Aman
Peserta rakor pakem di Kejaksaan Negeri Sumenep

Gelar Rakor Pakem, Kajari Sigit Waseso Pastikan Sumenep Aman

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dalam rangka memastikan kondusifitas wilayah dari gangguan Penyebaran Faham dan Agama yang Menyimpang (Pakem), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kemenag, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan dan para tokoh lintas agama yang berlangsung di Aula MA Rachman Kejari setempat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso, S.H, M.H., kepada awak media menyampaikan, agenda hari ini merupakan kegiatan rutin dari Kejaksaan yang setiap tahun sekali digelar Rakor Pakem.

“Sejauh ini kami (Kejari, red) selalu mengupdate perkembangan tentang aliran kepercayaan yang ada di Masyarakat, yang terkait dengan stabilitas dan ketentraman warga di Kabupaten Sumenep,” kata Kajari Sumenep, Kamis (15/8/2024).

Ia menyebutkan, Rakor Pakem memilliki beberapa tahapan, jika berdasarkan Rakor Pakem ditemukan kegiatan yang menyimpang, maka dirimya sebagai Ketua Bakorpakem mempunyai beberapa tahapan dari sejak teguran sampai dengan sangsi pidana.

“Tapi, kita akan berupaya untuk memberikan pemahaman dan masukan hingga yang paling keras nantinya berupa sangsi pidana, yang tentu saja atas dasar dari koordinasi dari anggota dan unsur yang tergabung di dalam Rakor Pakem ini,” ujarnya.

Sementara itu lanjut Kajati Sigit, berdasarkan update yang disampaikan pada rapat kali ini, kondisi di Kabupaten Sumenep masih landai, yang ada masih bersifat kajian kajian yang masih dalam kerangka pengayaan ilmu Agama, dan belum mengarah pada sesuatu yang lebih menyimpang atau mungkin kearah yang radikal.

Akan tetapi, pihamlknya meminta kepada masyarakat jika melihat ada kegiatan yang kira-kira menyimpang dari ajaran Agama, untuk segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep dan jangan sampai melakukan tindakan dan penindakan sendiri.

“Kami tetap melibatkan masyarakat, yang artinya jika masyarakat mengetahui dan melihat ada penyimpangan ajaran dam faham agama, maka berdasarkan laporan tersebut, kami akan mengundang anggota Pakem untuk melakukan koordinasi dan akan kita kaji, apakah laporan tersebut benar menyimpang atau mungkin hanya sekedar sekelompok orang yang berbeda saja,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kajari Sumenep Sigit Waseso, SH.MH bersama para Kasi dan pejabat lainnya, Ketua MUI Sumenep H. Jono Hadi, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kyai Qusyairi Zaini, S.S, perwakilan Kementrian Agama Sumenep H. Zainurosi, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra, Kepala Bakesbangpol Sumenep Drs. Achmad Dzulkarnain, Ketua AKD Sumenep Miskun Legiono dan tokoh lintas agama yang ada di Kabupaten Sumenep.

Perlu diketahui pula, Rakor Pakem digelar ini atas dasar UU No 11 tahun 2021 Jo UU No 16 tahun 2020 tentang Kejaksaan, pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.