Nasional

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan Bentuk Informan ditiap Desa/Kelurahan

×

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan Bentuk Informan ditiap Desa/Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan Bentuk Informan ditiap Desa/Kelurahan
FOTO: Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik

PAMEKASAN, LimaDik.Com – Usaha Pemerintah Pamekasan (Pemkab) Pamekasan dalam memerangi peredaran rokok ataupun barang kena cukai ilegal, hingga dengan trobosan terbaru melalui Bagian Perekonomian pada Setdakab bersama kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, akan membentuk informan (agen) pada tiap desa/kelurahan.

Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik mengatakan, pembentukan informan di tiap desa/kelurahan dimaksudkan untuk melibatkan keikutsertaan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ataupun barang kena cukai ilegal.

“Nantinya, Kami memang akan membentuk tim, karena tidak mungkin kami turun ke lapangan. Jadi jika ada pabrik yang memproduksi rokok ilegal dan toko yang menjual rokok ilegal kan yang tahu masyarakat di sana (setempat),” katanya, Jum’at (04/06/2021).

Astutik menambahkan, hal itu dilakukan untuk memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok maupun barang kena cukai ilegal di madura, khususnya di wilayah Pamekasan. “Rencananya pembentukan informan itu akan di mulai tahun ini” ucapnya.

Selain itu menurutnya, semua yang diinformasikan dan laporan oleh agen dilakukan secara online dengan memanfaatkan IT kedalam sebuah aplikasi bernama “Siroleg atau sistem informasi rokok ilegal yang diluncurkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II.

“Jadi, di tiap desa/kelurahan itu nanti akan ada satu orang yang bertugas sebagai agen informasi,” ungkap Astutik.

Hanya saja kata Astutik, pembentukan agen informasi pada tiap desa/kelurahan hingga saat ini datanya masih dalam taraf penggodokan.

“Sebelumnya, pengumpulan informasi terkait peredaran rokok maupun barang kena cukai ilegal dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Jadi kami menunggu penggodokan” terangnya.

Harapannya lanjut Astutik, dengan melibatkan agen atau informan dari desa/kelurahan ini, akan dapat membuahkan hasil yang lebih maksimal.

Berdasarkan data yang dikutip dari website Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aplikasi Siroleg selain bermanfaat dalam pemberantasan rokok ilegal juga diharapkan untuk dapat meningkatkan sinergitas antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

(Adv/Arf/Yd)