Advertorial

Operasi Satgas Gabungan, Satpol PP Pamekasan Sisir rokok Ilegal di Pertokoan hingga Rumah dan Gudang

×

Operasi Satgas Gabungan, Satpol PP Pamekasan Sisir rokok Ilegal di Pertokoan hingga Rumah dan Gudang

Sebarkan artikel ini

Libatkan TNI Polri dan Kejaksanaan, Satpol PP Pamekasan bersama Bea Cukai terus Edukasi Masyarakat

IMG 20240627 WA0021
Sejumlah Satgas melakukan pengecekan dan Edukasi pertokoan tidak perdagangkan rokok tanpa cukai. Petugas juga menempelkan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai

PAMEKASAN, Limadetik.com – Upaya pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus ditegakkan, bahkan inten turun ke lapangan untuk memastikan rokok tersebut tidak diperjual belikan oleh masyarakat Pamekasan secara umum. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura serta Tim satuan tugas (Satgas) gabungan kembali melaksanakan operasi barang kena cukai di 13 Kecamatan, Rabu (26/06/24).

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah pertokoan, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, serta rumah atau gudang dengan melibatkan Bea Cukai Madura, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

“Kegiatan ini tidak hanya menjalankan misi pengawasan dan penindakan, kami juga menggencarkan edukasi kepada sejumlah warung atau toko yang dikunjungi agar tidak menjual atau menyediakan rokok yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal. Sebab, nanti ada sanksi pidana bagi yang melanggar,” terang Ainur sapaan akrab M Hasanurrahman.

Menurut Ainur, maraknya rokok ilegal dapat mengganggu iklim usaha khususnya industri rokok yang legal. Selain itu, ada risiko hilangnya potensi penerimaan negara dan aspek kesehatan masyarakat menjadi tidak terjamin.

“Semoga masyarakat di Kabupaten Pamekasan tidak lagi memperjual belikan rokok ilegal. Pada intinya, rokok ilegal selain merugikan masyarakat juga merugikan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan berdasarkan UU RI no 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk di jual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai, maka perbuatan itu melanggar perundang-undangan yang mengabitkan pidana bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

“Dalam hal ini kami dan tim memberikan himbauan kepada pedagang agar menjual belikan rokok yg resmi (bercukai) yang sesuai aturan. Ayo budayakan rokok legal” tutupnya.