SUMENEP, limadetik.com – Berjalannya proses tahapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menuai tanda tanya di kalangan Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS).
Aldi Wiranto, ketua umum Himpass menyampaikan bahwa, Panwascam sapeken telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Saya menilai bahwa Panwascam Sapeken gagal melakukan pengawasan tentang Surat Edaran KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 456/PL.02.1.SD/3529/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020 dengan prihal: pencabutan surat KPU Kabupaten Sumenep
Nomor: 453/PL.02.1-SD/3529/KPU-Kab/2020 dan arahan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dalam pemilihan serentak tahun 2020, Point H” katanya, Minggu (5/7/2020).
Selain itu tambah Aldy, Panwascam Sapeken membiarkan Komisioner PPK Sapeken ngantor di daratan sumenep, lalu kapan akan melakukan supervisi.
“Dalam waktu dekat ini kami akan datang ke Bawaslu dan KPU Kabupaten Sumenep untuk menyampaikan beberapa kejanggalan kinerja PPK dan Panwascam Sapeken” tukasnya. (Jrl/yd)