IM CS, Tersangka Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Kembalikan Kerugian Negara Rp 201 Juta Lebih
LIMADETIK.COM, SUMENEP – IM Cs, tersangka korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 201 juta 189 ribu 959 rupiah melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yang dititipkan di Bank Mandiri Sumenep sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Pengembalian uang tersebut dilakukan IM cs, setelah sebelumnya tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka, termasuk IM pada Jumat 21 Juli 2023. Namun demikian, semua tersangka, saat ini masih tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep.
“Jadi hari ini, kita terima uang dari tersangka IM bersama teman-temannya, yang selanjutnya langsung dititipkan di Bank Mandiri. Untuk jumlah tersebut sesuai dengan hasil auditor yang dilakukan penyidikan oleh Polres Sumenep,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, SH.MH, Selasa (25/7/2023).
Menurut Kajari, hal tersebut merupakan upaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkoordinasi dengan pengacara dari tersangka IM dan kawan-kawan. Untuk melakukan penyelamatan kerugian negara dari hasil korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB pada tahun 2014 silam.
“Dimana kalau kita berbicara soal penanganan kasus, tentu kami (Kejaksaan, red) bukan hanya semata-mata menuntut punishment atau hukuman, akan tetapi hal yang juga urgen yakni penyelamatan kerugian keuangan negara,” terang Kajari Sumenep.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sumenep sebanyak 5 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinkes dan BPMP KB Sumenep.
Mereka masing-masing berinisial AB warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), M warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (sebagai PPK), IM Warga Kecamatan Lenteng dan W warga Kabupaten Bangkalan.
Namun sesuai dengan Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana.
“Karena yang diterima JPU pelimpahan tahap 2 nya dari penyidik Polres Sumenep hanya 5 orang, tentu itulah yang kita lakukan penahanan, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh tim peneliti Kejaksaan” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA 2014, Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.860.000.000,00 (Empat Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah.