Ini Sebab Kejari Sumenep Ajukan SP3 Satu Tersangka Kasus Pembelian Kapal Ghoib
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep hingga saat ini masih terus melakukan pengusutan kasus tindak pidana korupsi atas pembelian kapal oleh PT Sumekar yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Atas perkara tersebut, pada 25 Januari 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep secara resmi menahan dua orang tersangka masing-masing mantan Direktur Utama insial MS (43) dan AS (45) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2022.
“Kasus ini sudah masuk tahap 2, berkas tersangkanya atas nama AS sudah kita limpahkan ke Kejati Jawa Timur dan akan segera dilakukan sidang pada Kamis 15 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana korupsi di Surabaya” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Senin (12/6/2023).
Menurut Kajari, sejatinya ada dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu yang akan dilimpahkan berkas tahap dua nya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, namun, satu tersangka atas nama MS (43) warga Kecamatan Arjasa telah meninggal dunia akibat sakit pada bulan Mei 2023 kemarin.
“Jadi karena sudah meninggal dunia, secara hukum penyidikan terhadap tersangka oleh Jaksa dihentikan, dan saat ini kami sudah mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 ke Kejati Jatim” ungkap Kajari Trimo.
Namun demikian tegas Kajari yang sudah terbiasa menangani perkara kasus korupsi di sejumlah daerah itu, pihaknya masih terus melakukan pengusutan terhadap tersangka lain, agar persoalan korupsi pembelian kapal tersebut terus mendapatkan kepastian hukum secara terang benderang.
“Dalam setiap penanganan perkara korupsi, Jaksa tidak serta merta langsung melakukan penetapan tersangka pada seseorang. Sebab harus ada minimal dua alat bukti yang kuat, sehingga tidak salah dalam melangkah, dan membahayakan terhadap penyidik itu sendiri” terang mantan Kajari Hulu Sungai Tengah itu.
Pihakanya juga tambah Kajari Trimo, sudah melakukan penetapan terhadap tersangka baru dalam kasus pembelian kapal di tubuh BUMD Sumenep, setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat dan meyakinkan.
“Atas nama AZ, kita sudah lakukan penetapan tersangka. Itu artinya, kami tidak pernah main-main dalam persoalan kasus pembelian kapal ini, dan terus kami lakukan pengembangan, tentu tidak menutup kemungkinan jika memang ada petunjuk lain yang mengarah pada tersangka lain, pasti akan kita lakukan” pungkasnya.