Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Bentuk Komitmen Kejari Sumenep Tangani Kasus Pidkor PT Sumekar, AS Dilimpahkan Ke Pengadilan Pidkor, AZ Jadi Tersangka Baru

×

Bentuk Komitmen Kejari Sumenep Tangani Kasus Pidkor PT Sumekar, AS Dilimpahkan Ke Pengadilan Pidkor, AZ Jadi Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Bentuk Komitmen Kejari Sumenep Tangani Kasus Pidkor PT Sumekar, AS Dilimpahkan Ke Pengadilan Pidkor, AZ Jadi Tersangka Baru
FOTO: Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, dua dari kanan, didampingi Kasi Intel Moch Indra Subrata, SH.MH, (paling kanan) Kasi Pidsus Doni Suryahadi Kusuma (kiri) dan Kasi Datun Slamet Pujiono (paling kiri)

Bentuk Komitmen Kejari Sumenep Tangani Kasus Pidkor PT Sumekar, AS Dilimpahkan Ke Pengadilan Pidkor, AZ Jadi Tersangka Baru

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi pembelian dua kapal oleh PT Sumekar pada tahun 2019 masih terus berlanjut, baik penyelidikan maupun penyidikannya.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Teranyar, tersangka atas AS yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep beberapa waktu lalu sudah melimpahkan berkas tersangka AS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada minggu lalu.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH MH dalam rilisnya bersama para awak media di ruang Aula MA Rachman lantai dua Kantor Kejaksaan Negeti (Kejari) Sumenep di Jl KH Mansyur no 54 Kota Sumenep, Senin (12/6/2023).

“Hari ini, Senin 12 Jauni 2023, kami ingin menyampaikan, bahwa tersangka AS dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pembelian kapal PT Sumekar, pada Senin 5 Juni 2023 minggu lalu sudah kita limpahkan berkas tahap 2 nya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya” kata Kajari Trimo, SH.MH.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan, tersangka AS akan segera dilakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Rabu 14 Juni 2023 di Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perkara korupsi pembelian kapal PT Sumekar.

“Kami sudah sampaikan, bahwa kami tetap komitmen mengusut kasus korupsi pembelian kapal ini. Dan ini terus berjalan, sampai persoalan hukum itu menjadi terang benderang” ungkapnya.

Selain itu lanjut mantan Kajari Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan itu juga menyampaikan, saat ini pihaknya sudah menetapkan satu tersangka baru dalam pembelian kapal goib tersebut, hal ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya mengusut permasalahan korupsi ditubuh BUMD Sumenep tersebut. Dan tidak pernah memilih dan memilah siapapun yang terlibat selama memenuhi minimal 2 alat bukti.

“Sudah kita tetapkan tersangka baru inisial AZ (54) dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar. Kedudukannya saat itu sebagai Direktur Operasional” terang Kajari.

Pihaknya jelas Kajari Kelahiran Bojonegoro itu sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AZ untuk dilakukan pemeriksaan sejak 31 Mei 2023, namun tidak hadir, dan dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 8 Juni 2023, dan tetap saja tidak hadir.

“Nanti akan kita lakukan pemanggilan ketiga pada Kamis 15 Juni 2023, sebab pada panggilan pertama dan kedua, tersangka tidak memberikan jawaban atau alasan secara tertulis, hanya melalui kuasa hukumnya tapi tidak dalam bentuk surat resmi, yang seharusnya resmi, sebab kita memanggilnya melaui surat resmi” tandas Kajari.

Atas pemanggilan nanti, jika yang bersangkutan tambah Kajari Trimo, tidak atau belum juga merespon, maka akan dilakukan langkah-langkah tertentu berdasrkan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan AZ sebagai tersangka sudah cukup karena didapatkan dua alat bukti oleh penyidik, makanya nanti pada pemanggilan berikutnya, jika tetap tidak mau hadir atau datang tanpa surat alasan yang jelas, ya dengan terpaksa kami akan melakukan langkah sesuai hukum yang berlaku” pungkasnya.

Dalam kegiatan rilis tersebut, Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH didampingi Kasi Pidsus, Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH, Kasi Intel, Moch. Indra Subrata, SH.MH dan Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH.MH

× How can I help you?