Headline News

Jaksa Nur Fajjriyah Buat Suasana JMS di SMAN 1 Bluto Sumenep Menjadi Asyik

×

Jaksa Nur Fajjriyah Buat Suasana JMS di SMAN 1 Bluto Sumenep Menjadi Asyik

Sebarkan artikel ini
Jaksa Nur Fajjriyah Buat Suasana JMS di SMAN 1 Bluto Sumenep Menjadi Hidup
FOTO: Jaksa Muda Pratama, Nur Fajjriyah, SH.MH saat memberikan materi hukum di hadapan para siswa dan Guru SMAN 1 Bluto

Jaksa Nur Fajjriyah Buat Suasana JMS di SMAN 1 Bluto Sumenep Menjadi Asyik

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur yang digelar di SMA Negeri 1 Bluto menghadirkan suasana yang berbeda dengan JMS sebelumnya, Selasa (13/6/2023).

Sebab, dalam acara tersebut, para Jaksa yang hadir untuk memberikan edukasi tentang hukum itu disambut dengan suguhan tarian daerah dan alunan musik, yang membuat para peserta dan undangan merasa terhibur dan enjoy.

Tak kalah seru dan girangnya para peserta yang terdiri dari siswa dan Guru di SMAN 1 Bluto itu ketika Jaksa Muda Pratama, Nur Fajjriyah, SH.MH menyampaikan materi tentang hukum dengan tema “Degradasi Moral”.

Dalam materinya, Jaksa Nur menyampaikan, bahwa pentingnya edukasi hukum terhadap para siswa maupun guru di lingkungan sekolah, agar tidak mudah terpengaruh dan terbawa arus zaman yang semakin hari semakin terkurasnya budi pekerti dengan banyaknya terjadi pelanggaran hukum oleh seorang yang masuk berusia anak.

“Ibu ingin bertanya, siapa yang bisa akan dapat hadiah dari ibu, seorang yang disebut anak itu sejak usia berapa dan sampai berapa, siapa yang bisa silahkan” kata Nur melempar pertanyaan.

Sontak saja diantara para siswa dan guru yang hadir, berebut untuk menjawab, ada menjawab dari usia 1 tahun sampai 20 tahun, ada juga yang menjawab 1 tahun sampai 17 tahun. Tentu semuanya tidak benar, akan tetapi hal ini lah yang membuat suasana menjadi semakin menarik bagi para peserta.

“Yang dikatakan anak itu sejak dia berumur nol tahun sampai dengan 18 tahun. Maka jika sudah lebih dari 18 tahun tentu bukan lagi berstatus usia anak” ungkapnya.

Jaksa yang sudah banyak menangani perkara pelecehan maupun kriminal itu mengatakan, penanganan persoalan hukum bagi seorang anak memang tidak sama dengan hukum yang dijatuhkan kepada orang dewasa. Namun bukan berarti seorang anak tidak bisa dihukum atau dijatuhi hukuman jika benar-benar terbukti melakukan kesalahan.

“Jadi kepada anak-anak ku yang ada di SMAN 1 Bluto ini, jangan sekali kali berhadapan atau pun melakukan kesalahan dengan melanggar hukum, kalian pasti dihukum jika terbukti. Kalaupun hukumannya separuh dari orang dewasa” terangnya.

Perempuan kelahiran Sampang, Madura itu juga mengingatkan, agar para siswa tidak mudah terpengaruh oleh perkembangan media sosial yang semakin hari menjadi bagian konsumsi wajib bagi para masyarakat Indonesia.

“Bermedsos tidak dilarang, namun harus tahu batasan-batasannya, sebab jika salah dalam menggunakan medsos juga berakibat pada kerusakan anak itu sendiri, contohnya, kalian kenalan di medsos, baru juga kenal sudah ngajak ketemuan, nah disini terkadang awal mulanya terjadinya kejahatan. Baik itu kejahatan fisik maupun kejahatan lainnya” paparnya.

Lanjut Jaksa Nur Fajjriyah mengingatkan, persoalan narkoba juga menjadi persoalan yang banyak dihadapi dan terjadi terhadap anak, bahkan baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Sumenep kembali menangani seorang anak yang masih duduk di bangku SMP yang terlibat persoalan narkoba.

“Hindari pergaulan bebas, sebab disana (pergaulan bebas, red) pintu masuk segala bentuk kejahatan yang melanggar hukum, baik itu kejahatan kriminal maupun kejahatan penyalaggunaan narkotika. Maka saya ingatkan kepada kalian semua batasi waktu kalian saat keluar malam bersama teman-teman” pungkasnya.

Seperti diketahui, kegiatan JMS di SMAN 1 Bluto dihadiri para Jaksa dan sejumlah stafnya, Kepala Sekolah Abu Amin Dasuki, para Dewan Guru serta sekitar 70 siswa/i khidmat mengikuti pemaparan materi yang disampaikan Jaksa.