SUMENEP, Limadetik.com – Sejak Januari 2018 jatah beras untuk rakyat sejahtera (Rastra) berkurang. Dari sebelumnya 15 kg per penerima manfaat, mulai tahun ini hanya 10 kg per penerima manfaat.
Berita Terkait:
- Jatah Rastra 19 Desa di Sumenep Hangus
- Mokong Tebus Rastra, Pemerintah Desa di Sumenep Bakal Disanksi
- Dua Desa di Sumenep Tidak Tebus Rastra Selama 2017
Hal ini juga berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Ya, beras yang akan disalurkan mengalami pengurangan. Yang biasanya 15 kg per penerima manfaat akan berkurang menjadi 10 kg saja,” kata Kepala Bagian Perekonomian, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Mustangin, Sabtu (20/1/2018).
Dari kebijakan itu, sambung mantan Camat Gapura, penyaluran rastra gratis. “Kalau sebelumnya rastra dikenakan biaya Rp-1600 per kg, sekarang gratis, ” terangnya.
Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2017 tentang pelaksanaan verifikasi dan validasi terpadu serta nota kesepakatan pada rapat koordinasi nasional data terpadu tahun 2017, tentang sinergi verifikasi dan validasi data terpadu program penanganan pakir miskin.
Mustangin mengaku, saat ini masih menunggu petunjuk tekhnis dari Kemensos untuk merealisasikan. “Saat ini kami masih menunggu juknisnya, mungkin dalam waktu dekat akan turun,” tukasnya. (hoki/rud)