Kabag Perekonomian Sumenep akan Surati DPRD dan DPR RI untuk Lakukan Judicial Review UU Migas
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Gerakan Pemuda Pesisir (GPP) lakukan audiensi bersama Kepala Bagian (kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Madura. Mereka menyoroti keberadaan migas di Kecamatan Sapeken.
Audiensi dilakukan akibat munculnya kekhawatiran karena minimnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dari perusahaan migas disekitar kepulauan Sapeken.
Faisal Islami, koordinator audiensi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Kabag Perekonomian harus tegas memberikan solusi yang tepat, hingga kehadiran migas di kepulauan Sapeken bisa menjawab kebutuhan warga.
“Migas di kepulauan Sapeken sudah hadir mengeruk kekayaan di kepulauan sejak tahun 1993, namun Sapeken sampai hari ini masih masuk daerah penyumbang kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sumenep” ungkapnya, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, dengan posisi Kecamatan Sapeken sebagai penyumbang kemiskinan di Kabupaten Sumenep, secara tidak langsung kehadiran migas tidak memberikan manfaat yang besar pada masyarakat. “Kan yang diekspos ke publik soal bantuan migas pada masyarakat yang manfaatnya hanya dirasakan per individu, tapi tidak dirasakan secara global” terangnya.
Untuk itu, ia meminta agar kepala bagian (Kabag) perekonomian Dadang Dedy Iskandar untuk memberikan solusi terbaik yang berpihak pada masyarakat.
“Jadi, solusi yang kita tawarkan agar pak Dadang menyurati DPRD maupun DPR RI agar mengeluarkan surat untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Migas” tegasnya.
Masih kata Faisal, Sumenep hanya mendapatkan dana bagi hasil (DBH) yang sangat sedikit. Semenjak adanya UUD Migas yang mengatakan, bahwa migas tidak masuk pada daerah Sumenep. “Untuk itu kita meminta Kabag Perekonomian agar menyepakati tuntutan kita bersurat ke DPRD maupun DPR RI agar mengeluarkan surat judisial reveiw pada UUD Migas tersebut” ujarnya.
Sementara, Kabag Perekonomian Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengatakan bahwa masyarakat Sumenep harus bersyukur karena sekitar beberapa pulau Sumenep memiliki kekayaan alam yang luar dari sektor migas yang dikelola oleh PT KEI di Pagerungan Besar Sapeken.
“Jadi Pagerungan Besar itu hanya sebagai pengolahan minyak saja” ujar Dadang.
Menurutnya, pengolahan minyak di Pagerungan tidak masuk pada Kabupaten Sumenep berdasarkan UU 32 tahun 2009 bahwa 4 mil sampe 12 mil jadi kewenangan provinsi dan 12 mil keatas masuk ke pemerintah pusat.
“Setelah UU 32 keluarlah UU 23 tahun 2014 berubah lagi bahwa 0 sampai 12 mil menjadi kewenangan provinsi, 12 keras pusat untuk kewenangan daerah sudah tidak ada” tegas Dadang menjelaskan.
Pada akhir audiensi, Kabag Perekonomian menandatangani surat tuntutan yang dibuat, termasuk tuntutan judicial review UU Migas.












