DaerahKesehatan

Kajari Sumenep Sosialisasikan Undang-Undang Kesehatan di RSUD dr. H. Muhammad Anwar Sumenep

×

Kajari Sumenep Sosialisasikan Undang-Undang Kesehatan di RSUD dr. H. Muhammad Anwar Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kajari Sumenep Sosialisasikan Undang-Undang Kesehatan di RSUD dr. H. Muhammad Anwar Sumenep
Kajari Sumenep Trimo, SH.MH (kanan) bersama Dirut RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dokter Erliyati

Kajari Sumenep Sosialisasikan Undang-Undang Kesehatan di RSUD dr. H. Muhammad Anwar Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo, SH.MH berkesempatan memaparkan sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.H.Muhammad Anwar, sebagai upaya memberikan pemahaman hukum di bidang kesehatan yang sudah di sahkan menjadi Undang-Undang, Rabu (6/12/2023).

Dalam penyampaiannya, Kajari Sumenep merinci beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para dokter maupun tenaga kesehatan, sehingga dalam mengambil tindakan ada tolak ukur untuk jadi pegangan. Berikut paparan Kajari Sumenep:

Rancangan Undang-Undang Sah Menjadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada hari Selasa 11 Juli 2023.

Apa yang menjadi fokus Substansi di dalam UU Kesehatan yang baru ?

1). Dari fokus mengobati menjadi mencegah
Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat disleuruh pelosok indonesia.

2). Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

3). Dari Industri Kesehatan Yang Bergantung Ke Luar Negeri Menjadi Mandiri di Dalam Negeri.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

“Dari Sistem Kesehatan Yang Rentan di Masa Wabah Menjadi Tangguh Menghadapi Bencana. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana” kata Kajari Trimo, SH.MH di hadapan Dirut RSUD dr.H.Moh.Anwar, dokter Erliyati da para pejabat yang ada.

4). Dari Pembiayaan Yang Tidak Efisien Menjadi Transparan Dan Efektif
Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

5). Dari Tenaga Kesehatan Yang Kurang Menjadi Cukup Dan Merata.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

“Dari Perizinan Yang Rumit Dan Lama Menjadi Cepat, Mudah Dan Sederhana. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga” ungkap Kajari.

Di samping itu lanjut mantan Kajari Hulu Sungai Tengah tersebut, Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga.

“Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu” paparnya.

6). Dari Sistem Informasi Yang Terfragmentasi Menjadi Terintegrasi.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

Dari Teknologi Kesehatan Yang Tertinggal Menjadi Terdepan Pemerintah sepakat dengan DPR RI perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

Menurut Kajari Sumenep, Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.

“Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan” jelasnya.

Sebelumnya, kembali lanjut Kajari, pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation, baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta. Pemerintah sudah menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan, maupun melalui portal partisipasi sehat.

Ketentuan Pidana di dalam UU Kesehatan Pasal 427 Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

“Kemudian, Pasal 60 Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana” ujarnya.

Kajari kelahiran Kota Reog Ponorogo itu pun lantas mengajak kepada seluruh dokter, perawat maupun tenaga kesehatan untuk terus bekerja sesuai aturan yang berlaku di RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep yang berpedoman pada undang-undang kesehatan yang sudah disahkan oleh Pemerintah.

“Kita semua berharap, agar kegiatan pemahaman hukum kesehatan seperti terus berlanjut untuk dipelajari dan fahami secara seksama, namun disamping itu tidak mengenyampingkan tugas dan tanggung jawab kita sebagai petugas kesehatan” demikian Kajari Trimo menyampaikan.