Berkekuatan Hukum Tetap, 2 Kg Lebih Narkoba Dimusnahkan Kejari Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali musnahkan 2 Kg lebih barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan narkoba dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH.MH usai melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan kali ini merupakan kegiatan pemusnahan di akhir tahun 2023 dengan BB narkoba paling banyak.
“Ini yang terbesar (barang bukti narkoba) sejak saya menjabat di Kabupaten Sumenep dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Kita baru musnahkan karena baru ada kekuatan hukum yang mengikat (inkrah), banyaknya 2 kg lebih narkoba yang sudah diblender untuk dimusnahkan” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Kamis (7/12/2023).
Menurut Kajari, sejauh ini sejak dirinya menjabat di Kabupaten Sumenep belum pernah menemukan atau ada kasus narkoba sebesar 2 Kg lebih. Tentu hal ini kata Kajari adalah upaya pemerintah di dalam menegakkan hukum terkait peredaran narkoba di Indonesia dan di Sumenep khususnya.

“Yang pasti, penegak hukum terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Kita bersyukur karena barang bukti narkoba 2 kg lebih ini bisa langsung diamankan petugas yang rencananya akan di edarkan di Sumenep” terangnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kajari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan, bahwa hukum pidana sebagaimana amanah undang-undang KUHAP pasal 270 bahwa jaksa selaku pelaksana kekuatan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Di undang-undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 bahwa jaksa harus melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sudah inkrah. Maka dalam perkara narkotika ini, terdakwa ada yang dijatuhi hukum sampai 20 tahun penjara dari 17 orang terpidana” ungkapnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan yakni masing-masing:

Pertama kasus narkotika dan psikotropika terdapat 11 perkara dengan 17 orang terpidana, BB sabu 2. kg 024 gram
Pil logo Y 16 sebanyak 11, kemudian alat hisap atau bong 1 buah.
“Untuk pidana umum nya yakni Orang dan harta benda (Orhanda) ada 5 perkara, dengan BB hp 1 unit, pakaian 7 buah terpidananya 6 orang” pungkasnya.
Dalam acara pemusnahan BB ini, hadir pula Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Kapolres Edo Satya Kentriko, Kodim 0827, ketua pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dan tamu undangan lainnya.