Politik

Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye KH.Dja’far Shodiq di Bangkalan terus Mendapat Sorotan LSM LIRA

×

Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye KH.Dja’far Shodiq di Bangkalan terus Mendapat Sorotan LSM LIRA

Sebarkan artikel ini
1552480191703

BANGKALAN, Limadetik.com — Kasus Anggota DPR RI Komisi VIII, Dja’far Shodiq yang diduga melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara terus mendapatkan sorotan dan kecaman dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Bangkalan.

Pasca melaporkan Ke Bawaslu Bangkalan pada Senin (11/3), Kali ini LSM tersebut kembali mendatangi Bawaslu dengan cara aksi unjuk rasa.

Dalam kesempatan itu massa mendesak Bawaslu mengusut tuntas kasus Dugaan temuan alat praga kampanye (APK) yang disinyalir milik Djakfar Shodiq yang diselipkan dalam Kardus Snack pada acara RUU Perlindungan Anak dan Perempuan, Paksos, Verval data Kemiskinan.

“Jangan biarkan temuan temuan pelanggaran pemilu. Karena Anggota DPR RI Itu adalah pejabat negara sesuai Undang undang nomor 5 tentang aparatur sipil negara. Maka harus ditindak tegas,” ujar Amir Mahrus selaku Korlap Aksi, Rabu.(13/3/2019).

Diketahui, kegiatan tersebut
melibatkan Pendamping Keluarga Program Harapan (PKH) sebagai peserta, bertempat di Gedung PKPN, Minggu 10 maret lalu.

Temuan APK milik Calon DPR- RI dari partai Nasdem Dapil Madura itu Kata Amir jelas melanggar PKPU No. 23 tahun 2018 pasal 64 Ayat 1.

“Dijelaskan bahwa dalam melaksanakan kampanye Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” ujar Amir.

“Ayat 2 menyatakan, fasilitas negara yang dimaksud pada ayat 1 berupa: huruf (d) fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah diregister. Tak Hanya itu, Bawaslu mengaku sudah mengantongi bukti dan saksi.

“laporannya sudah di register, bukti sudah lengkap dan saksi sudah ada. Syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Kita punya waktu 14 hari kedepan untuk memproses,” tandasnya. (ron/yd)