Kejari Sumenep Kembali Ajukan RJ Dua Warga Talango dalam Kasus Penganiayaan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali menggelar penyelesaian perkara melalui Rumah Restorative Justice Mandhapa Desa Pabian Kecamatan Kota atas kasus penganiayaan oleh warga Desa Talango, Kamis (7/9/2023).
Dalam acara tersebut, hadir Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, Kasi Datun sekaligus Fasilitator, Slamet Pujiono, SH, Fasilitator Jaksa R. Teddy Roomiuas, Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Miskun Legiono, Ketua Rumah RJ Mandhapa/Kades Pabian, Zulfikar Ali Mustakim serta kedua warga yang berperkara yakni pelaku Sutrisno (28) dan korban Gitfirus Syarif (30).
Dalam sambutannya, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan menyampaikan, dalam penyelesaian kasus melalui restorative justice banyak tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang berselisih, dengan kesepakatan terlebih dahulu.
“Syaratnya memang harus dimulai dari kedua belah pihak (tersangka dan korban). Harus bersepakat terlebih dahulu untuk saling memaafkan, baru kemudian kita lakukan musyawarah melalui rumah restorative” katanya.
Sementara, Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Miskun Legiono menyampaikan, bahwa dirinya menerima agar kasus penganiayaan warga Talango kiranya dapat diajukan ke Kejati Jatim dan Kejagung RI untuk diselesaikan melalui restorative justice.
“Tentu saya melihat ini adalah permasalahan yang tidak seharusnya terjadi. Itu karenanya saya minta agar ini diselesaikan melalui restorarive justice, tapi satu hal yang harus diingat hal ini masih proses pengajuan” ucapnya.
Kepala Desa Pabian sekaligus Ketua Rumah Restorative Justice (RRJ) Mandhapa juga ikut menyaksikan acara itu. Ia meminta kepada kedua belah pihak dan masyarakat, agar ke depan jika terjadi permasalahan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak sampai saling melaporkan satu sama yang lainnya.
“Bangun komunikasi yang baik dan selesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak akan memutuskan rantai silaturrahmi, apa lagi kedua yang berselisih ini masih tetangga desa. Hidup yang rukun itu sangat baik dan menghadirkan ketenangan” kata Zulfikar.

Selanjutnya, Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH.MH sekaligus sebagai fasilitator dalam kasus penganiayaan kedua warga Kepulauan Talango itu mengingatkan kepada pelaku dan korban agar jangan main-main dalam persolana hukum, sehingga dikemudian hari jalan penyelesaian lewat restorative dijadikan mainan.
“Pada intinya, saya ingin mengingatkan dan menegaskan, penyelesaian perkara melalui restorarive justice ini hanya berlaku satu kali, jika nanti suatu saat kedua belah pihak kembali melakukan hal yang sama atau melanggar hukum, tentu RJ tidak lagi berlaku” tegasnya.
Kasi Datun meminta, kepada kedua belah pihak antara pelaku dan korban untuk saling memaafkan, tidak saling menyimpan dendam hingga tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Jangan dibuat main-main, jangan diulangi lagi ya. Ayo saling meminta maaf dan saling memaafkan. Benar-benar di dalam hati, ingat ini proses pengajuan untuk diterima tidaknya tergantung dari Kejati dan Kejagung. Kami hanya berupaya bagaimana supaya ini semua selasai dengan musyawarah” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, penganiayaan terjadi pada hari Rabu 8 Februari 2023 lalu sekira pukul 11.30 WIB bertempat di area pelabuhan penyeberangan Kalianget – Talango tepatnya gang kecil sebelah utara Kantor Satpolairud. Saat itu, tersangka Sutrisno (28) telah mendorong saudara Gitfirus Syarif.
“Korban (Gitfirus Syarif) jatuh tersungkur ke tembok sehingga siku nya mengenai tembok di tempat tersebut dan membuat siku tangan kiri mengalami luka lecet. Itu kronologis awalnya, lalu saling melapor, hingga kini kita ajukan restorative justice” pungkasnya.