Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Kepala DLH Sampang: Klinik Qona’ah Hanya Memiliki Izin TPS

×

Kepala DLH Sampang: Klinik Qona’ah Hanya Memiliki Izin TPS

Sebarkan artikel ini
IMG 20190625 WA0022

SAMPANG, limadetik.com — Terkait dengan adanya kabar dumping (pembuangan) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai prosedur yang di duga dari Klinik Qona’ah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang telah melakukan cek lapangan dan telah menkonfirmasi ke Klinik Qona’ah.

Menurut A. Faisol Ansori Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang, menjelaskan bahwa data-data masih dikumpulkan dan dari Dinas Lingkungan Hidup masih menyiapkan segala materi-materi terkait dengan adanya dumping (pembuangan) limbah B3 yang ditemukan oleh masyarakat yang di duga merupakan milik Klinik Qona’ah.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Jadi Kami tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang sudah melakukan cek lapangan dan konfirmasi ke Klinik Qona’ah juga.  Data masih kita kumpulkan dan kami masih menyiapkan segala materi-materi apa yang harus kita lakukan. kalau memang benar itu benar dari Klinik Qona’ah maka akan ada pembinaan untuk pihak klinik Qona’ah.” tuturnya, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Ditemukan Sampah Medis Dibuang Sembarangan, GPN: Indikasi yang Melakukan dari Klinik Qonaah

Disingung soal izin pengelolaan limbah B3 yang dimiliki oleh  Klinik Qona’ah sendiri, A. Faisol Ansori menerangkan bahwa selama ini Klinik Qona’ah hanya memiliki izin TPS (Tempat Pembuangan Sementara).

Lanjut A. Faisol Ansori menerangkan atas temuan masyarakat di desa pakalongan, apabila benar milik Klinik Qona’ah maka nanti akan dikeluarkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

“Sesuai dengan aturan saja, kalau memang itu terbukti kita surati. Bisa nanti di sanksi tegoran, sanksi ringan, penundaan perpanjangan sampai pada pencabutan izin” jelasnya.

Untuk pengelolaan limbah B3, sementara Pemerintah Kabupaten Sampang belum bisa mengelola Limbah B3 sendiri. Dan untuk pengelolaan limbah B3 masih di kelola oleh pihak ketiga. Semua berlaku kepada seluruh klinik dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Sampang.

“Sementara ini karena kita tidak bisa mengelola limbah B3 sendiri, masih di pihak ketigakan. Berlaku untuk seluruh klinik dan rumah sakit di kabupaten sampang” tuturnya. (zam/dyt)

× How can I help you?