Hukrim

Keputusan Jaksa Penyidik Dinilai Tepat, Hakim PN Sumenep Tolak Pra Peradilan Subeki

×

Keputusan Jaksa Penyidik Dinilai Tepat, Hakim PN Sumenep Tolak Pra Peradilan Subeki

Sebarkan artikel ini
Keputusan Jaksa Penyidik Dinilai Tepat, Hakim PN Sumenep Tolak Pra Peradilan Subeki
Suasana sidang putusan pra peradilan Subeki di PN Sumenep

Keputusan Jaksa Penyidik Dinilai Tepat, Hakim PN Sumenep Tolak Pra Peradilan Subeki

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pasca permohonan pra peradilan 2 rekannya dalam perkara korupsi BSI Cabang Sumenep ditolak hakim, kini giliran permohonan pra peradilan tersangka Subeki juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Sidang yang berlangsung pada hari Jum’at, 5 April 2024, pukul 10.00 wib, di ruang sidang Utama kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan agenda sidang lanjutan pra peradilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Jaksa penyidik Kejari Sumenep terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Bni Syariah Cabang Sumenep Tahun 2016-2017 silam.

Dalam sidang tersebut dipimpin Hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansyah SH., M.KN, dengan Panitera Zaini, SH. Para Advokat, kemudian JPU Harry Achmad Dwimaryono, S.H, yaitu agenda pembacaan Putusan sidang pra peradilan termohon atas Permohonan Pra Peradilan oleh Hakim Ketua.

“Pada intinya, bahwa penetapan tersangka sesuai dengan prosedur sehingga penetapan tersangka dinilai sah oleh Hakim, dan Hakim pra peradilan menilai, pemohon tidak bisa memenuhi pokok dalil pra peradilannya maka dari itu permohonan di tolak” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Jumat (5/4/2024).

Menurut Kasi Intel Indra, dengan ditolaknya permohanan pra peradilan tersangka Subeki, maka pihaknya akan memastikan untuk terus melakukan pengembangan dan penyidikan atas kasus korupsi di tubuh BSI Cabang Sumenep (dulu BNI Syariah).

“Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus melakukan pendalam atas kasus yang dinilai telah banyak melakukan kerugian Negara. Nanti setelah lebaran akan ada lanjutan” seloroh Kasi Intel.

Dikatakan Moch Indra Subrata, pihaknya merasa bersyukur atas ditolaknya permohonan pra peradilan pemohon oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dimana menurut dia, penetapan tersangka terhadap para pemohon sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Kami (Jaksa, red) tidak akan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam satu perkara. Tentu sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi juga ahli keuangan, sehingga tim Jaksa pemeriksa berhak melakukan penahanan terhadap para tersangka” pungkasnya.