Scroll Untuk Membaca Artikel
Hukrim

Permohonan RJ Dikabulkan Jampidum, Kejari Sumenep Kembalikan Warga Sapeken pada Keluarganya

×

Permohonan RJ Dikabulkan Jampidum, Kejari Sumenep Kembalikan Warga Sapeken pada Keluarganya

Sebarkan artikel ini
Permohonan RJ Dikabulkan Jampidum, Kejari Sumenep Kembalikan Warga Sapeken pada Keluarganya
Dari kiri, Kajari Sumenep, Trimo, tersangka Moh. Kamil dan istrinya, pengacara tersangka, Kasi Pidum dan Jaksa

Permohonan RJ Dikabulkan Jampidum, Kejari Sumenep Kembalikan Warga Sapeken pada Keluarganya

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Setelah dilakukan mediasi penyelesaian hukum melalui restorative justice dan dikabulkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Moh. Kamil (41) Warga Dusun Sumur Kembar, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dikeluarkan dari rumah tahanan dan dikembalikan kepada keluarganya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (5/4/2024).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH mengatakan, bahwa tidak semua persoalan atau kasus harus berakhir di meja hukum selama masih ada jalan penyelesaian atau pengampunan hukum yang dilakukan melalui restorative justice.

“Kami (Kejaksaan) mendorong penyelesaian perkara seseorang melalui hukum yang humanis. Sebab tidak semua perkara itu harus selesai di meja pengadilan, selama masih ada jalan untuk perdamaian kedua belah yang berperkara” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH usai mengembalikan Moh Kamil pada keluarganya.

Selain itu lanjut Kajari Trimo, penyelesaian perkara melalui restorative justice tentu ada tahapan dan proses yang harus dilakukan, diantaranya adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, dukungan dari masyarakat dan tokoh serta pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kepada Moh.Kamil, Kajari meminta agar tidak melakukan perbuatannya di masa yang akan datang dan seterusnya, sembari Kajari mengingatkan untuk kembali merajut persaudaraan dengan korban.

“Pelaku bukan residivis atau pernah tersangkut hukum, artinya baru pertama kali tersangkut masalah hukum, kemudian ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, ini yang bisa dilakukan restorative justice, selama semua persyaratan terpenuhi maka akan kita lakukan demi hukum yang bermanfaat, jadi saya ingatkan perbuatan seperti ini jangan diulangi lagi ya” pesan Kajari.

Lebih lanjut mantan Kajari Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan itu menegaskan, restorative justice ini juga upaya penegak hukum sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI untuk mengurangi penumpukan atau overload pada sebuah penjara (rumah tahanan).

“Disinilah bentuk konsisten Kejaksaan Negeri Sumenep untuk terus melakukan pendekatan hukum sesuai peruntukannya, karena hukum itu ada tiga hal, harus adil, harus manfaat dan harus pasti. Jadi buat apa kita menghukum seseorang kalau tidak mewakili rasa keadilan dan ada manfaatnya” demikian Kajari yang penuh wibawa dan tegas itu menyampaikan.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 lalu, Kejari Sumenep telah menyelesaikan sebanyak 11 perkara melalui restorative justice, sehingga mendapatkan penghargaan dari Kajati Jatim sebagai Kejari kelas II terbanyak penyelesaian RJ se Madura Raya dan peringkat ke 2 se Jawa Timur untuk tipe kelas II.

× How can I help you?