Daerah

Ketua Bawaslu Sumenep Sebut Berita Beredar Tak Mendasar, Pengamat Kebijakan Publik: Dasarnya Apa

×

Ketua Bawaslu Sumenep Sebut Berita Beredar Tak Mendasar, Pengamat Kebijakan Publik: Dasarnya Apa

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Sumenep Sebut Berita Beredar Tak Mendasar, Pengamat Kebijakan Publik: Dasarnya Apa
FOTO: Aksi Demonstrasi Mahasiswa Kepulauan Sapeken Di Depan Kantor Bawaslu Sumenep

Ketua Bawaslu Sumenep Sebut Berita Beredar Tak Mendasar, Pengamat Kebijakan Publik: Dasarnya Apa

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Ketua Bawaslu, Anwar Noris mengatakan bahwa informasi yang beredar melalui media massa, tentang bendahara panwaslu kecamatan sapeken, Kabupaten Sumenep tidak dilibatkan semua pencairan biaya operasional (BOP) tidak mendasar.

Hal itu ia sampaikan melalui wawancara melalui aplikasi WhatsApp pada wartawan, di kantor Bawaslu Sumenep. Jum’at (23/6/2023).

Menurutnya, kabar pencairan BOP Panwaslu Kecamatan Sapeken yang tidak melibatkan kepala sekretariat dan bendahara itu dinilai tidak mendasar.

“Tidak mungkin melakukan pencairan tanpa Ketua Panwaslu, kepsek dan bendahara,” katanya.

Ia juga berdalih, bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan dikuatkan dengan adanya video yang dikirimkan Panwascam Sapeken kepada dirinya, yakni sebuah pernyataan, bahwa pencairan BOP Panwascam Sapeken sudah dilakukan sesuai aturan.

“Ada video dan bukti pernyataan dari Bendahara Sapeken, mengaku sudah terlibat dalam proses pencairan BOP. Bisa diminta kepada komisioner yang lain,” ujarnya.

Noris tidak membenarkan informasi pencairan BOP Panwascam Sapeken yang tidak melibatkan kepala sekretariat (Kepsek) dan bendahara.

“Informasi melalui berita itu telah kami tindak lanjuti, sehingga tidak ada saling curiga, kami sudah memanggil Panwascam Sapeken, dan semuanya menjawab tidak benar adanya berita tersebut,” jelasnya.

Diminta soal bukti video tersebut, sampai saat ini belu diperihatkan kepada sejumlah media.

Pengamat kebijakan publik, Dr Mohammad Hidayaturrahman menilai, Bawaslu Sumenep atas dasar apa mengatakan berita tidak mendasar.

“Jika bawaslu mengatakan berita tidak mendasar. Tidak mendasar dari sisi apa, karena saya baca media sudah berusaha meminta keterangan, lantas sebaliknya, bawaslu mengungkapkan hal itu berdasarkan apa,” katanya. Sabtu (24/6/2023) malam.

Seharusnya, kata Hidayat, Bawaslu Sumenep tidak hanya memanggil tiga komisioner, namun juga perlu meminta keterangan dan ditunjukkan, sehingga kata saling mecurigai itu tercapai.

Ditambah adanya pengakuan Bendahara Panwaslu Kecamatan Sapeken yang beredar, mengakui hanya dilibatkan satu kali.

“Ini uang negara, jadi harus ada akuntabilitas. Kalau yang saya baca dimedia hanya beberapa orang yang dipanggil oleh bawaslu sumenep, nah pihak lain saya perlu juga dipanggal selaku pengelola dan penerima anggaran tersebut, seperti bendahara, panwaslu keluruhan atau desa dan staf, agar klarifikasi yang dilakukan tidak sepihak,” tuturnya.

Lebih jauh Dr Hidayat mendorong, agar Bawaslu Sumenep memulihkan kecurigaan publik, khususnya di sapeken dengan transparan, agar tidak tambah dicurigai.

“Jika mengelola keuangan saja tidak tidak dipercaya, bagaimana nantinya dengan kerja Bawaslu ditingkat Kecamatan. Saya rasa polemik ini perlu segera diselesaikan, jika dianggap polemik, tapi jika ada dugaan indikasi perlu juga diselesaikan,” pungkasnya.