Hukrim

Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kesra Jatim Rp 1,2 Miliar

×

Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kesra Jatim Rp 1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kesra Jatim Rp 1,2 Miliar
Kejari Bondowoso saat memberikan keterangan pada awak media

Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kesra Jatim Rp 1,2 Miliar

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso, LL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hibah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp 1,2 miliar. Dana hibah itu diketahui diperuntukkan bagi lembaga GP Ansor Bondowoso.

“Dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting,” ujar Dian Purnama saat press rilis , Senin ( 26/1/2026) sore.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Dian, dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran hibah yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar,” jelasnya.

Dian Purnama menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, dokumen, serta hasil pemeriksaan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Meski demikian, pihak Kejari Bondowoso masih membatasi penyampaian informasi ke publik. Hal itu dikarenakan proses penegakan hukum saat ini berada dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Sementara ini yang masih bisa kami sampaikan karena masih dalam masa transisi KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga kami perlu menyesuaikan batasan-batasan yang harus dipatuhi,” terang Dian.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana hibah tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejari Bondowoso memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.